Bawaslu Dinilai Terburu-buru Tetapkan Mahar Sandi Tak Punya Bukti Kuat
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan pemeriksaan dugaan mahar politik ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanah Nasional (PAN) terus mengundang kecaman. Keputusan itu menunjukkan Bawaslu terlalu terburu-buru karena pihak yang pertama kali menyatakan adanya mahar politik itu tidak pernah mengatakan dirinya tidak mau diperiksa.
Seperti diketahui, pihak pertama yang mengungkap kasus ini, politisi Partai Demokrat Andi Arief, tidak pernah mencabut pernyataan-pernyataannya. "Dan dia juga tidak pernah menyatakan menolak untuk diperiksa," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
Andi Arief malah menawarkan beberapa solusi cara memperoleh keterangan darinya. Jadi, imbuh Ray, atas dasar apa Bawaslu menolak melanjutkan kasus ini. Karena memang tidak pernah ada penjelasan dari Bawaslu.
Sebelumnya, Andi Arief menawarkan tiga opsi untuk tetap memberikan keterangan. Salah satunya dengan memberikan keterangan di Bawaslu Lampung, karena ketika itu Andi Arief sedang berada di Lampung.
Namun, Bawaslu menginginkan kehadiran Andi Arief secara langsung di Bawaslu Pusat. Alasannya, tidak ada aturan Bawaslu yang mengatur adanya permintaan pemeriksaan di Daerah.
"Sekarang orang sudah mempergunakan teknologi kok. Mekanisme teleconference sudah diperkenalkan, termasuk di persidangan. Tapi tidak pakai karena tidak mau menindaklanjuti kasus ini," katanya.
Alasan Bawaslu tidak menemukan bukti yang kuat, katanya, tentu saja karena memang mereka belum memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu atas tudingannya terhadap Sandiaga itu. Di sisi lain, seharusnya tak selalu fokus ke Andi Arief. Sandiaga pun layak diperiksa lebih lanjut oleh Bawaslu.
"Padahal menurut kami mestinya objeknya bukan lagi Andi Arief, tapi Sandiaga Uno mengingat dia pernah mengungkapkan komitmennya untuk membantu parpol dan tim kampanye. Pernyataan itu bisa diindikasikan sebagai mahar, apakah dieksekusi atau tidak itu hal lain," tegas Ray.
Menurutnya, memberi janji pada suatu parpol dapat dikategorikan sebagai mahar politik. Ray mengungkapkan, kasus tersebut sejatinya masih bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Tetapi tidak lagi dengan menjadikan Andi Arief sebagai objek utama untuk mengungkap kasus ini, tapi langsung kepada Sandiaga dengan meminta keterangan terhadap pernyataannya itu," kata Ray.
Bawaslu telah memutuskan kasus dugaan mahar politik dari bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum
. Pada Jumat (31/8), Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, laporan bernomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.
(srs/JPC)