Jaksa Eksekusi Eks Bendahara SMK 2 Lasalimu Selatan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengekskusi Sharifa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Rabu (5/9). Mantan bendahara SMK Negeri 2 Lasalimu Selatan (Lasel) itu dipidana dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 2012/2013.
Eksekusi itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 2887 K/Pid.Sus/2017 tanggal 25 April 2018. Dimana, Sharifa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun ditambah denda Rp 200 juta plus dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 235.824.000.
Kasi Pidsus Kejari Buton, Rawatan Manik mengatakan, Sharifa diputus bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sharifa ini orangnya kooperatif. Dia datang sendiri ke kami untuk dilakukan eksekusi," ujar Rawatan dikonfirmasi usai mengantarkan Sharifa ke Lapas Baubau.
Kata dia, sebelumnya, Sharifa sempat menjadi tahanan kota. Selama menjalani penahanan kota, masa hukumannya tetap terhitung sebagai pidana.
"Tentu hukuman dikurangkan dengan saat menjalani tahanan kota. Tergantung perhitungan pihak Lapas untuk mengurangkan penahanan yang sudah dijalani dengan pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.
Dia menerangkan, kasus Sharifa ini masih satu kesatuan dengan terpidana Darmin Ali yang lebih dulu sudah divonis lima tahun penjara. "Perkara ini sudah inkracht dan mungkin sampai disini. Jadi kemungkinan tidak ada lagi pihak lain yang diseret," tandasnya.
Drama hukuman Sharifa dimulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, 2017 lalu. Saat itu, dia hanya divonis satu tahun, denda Rp 50 juta serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 235.725.000.
Tak terima putusan PN Kendari, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulewasi Tenggara. Disini, Sharifa lebih beruntung. PT memutus onslag atau perbuatannya ada, namun bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, Sharifa waktu itu lepas dari hukum.
"Terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Turunlah putusan MA ini. Hakim agung mengabulkan dakwaan dan tuntutan JPU. Sharifa dijatuhi pidana enam tahun denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 235.824.000," tukasnya.
Lebih jauh, urai dia, jika Sharifa tidak membayar denda Rp 200 juta, maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Sedangkan uang pengganti Rp 235.824.000, paling lambat dibayar satu bulan sejak dieksekusi.
"Apabila dia tidak sanggup membayar beban uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun," pungkas Rawatan.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Baubau, Fredy mengatakan, Sharifa ditempatkan di blok Narapidana (Napi) perempuan. "Lokasinya terpisah dengan Napi laki-laki," singkat Fredy disela-sela registrasi Sharifa.
Pantauan wartawan ini, Sharifa terlihat tak bisa menahan tangis usai menyelesaikan registrasi di Lapas Baubau. Keluarga yang hadir juga memberikan kekuatan kepada bersangkutan. (exa)