Berita Terkini
Nasional

Mendagri: Kasus 2.357 PNS Korupsi Sudah Inkracht, Segera Diberhentikan

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Kamis, 6 September 2018 19:34 WIB · 1 menit baca
Mendagri: Kasus 2.357 PNS Korupsi Sudah Inkracht, Segera Diberhentikan
Mendagri Tjahjo Kumolo

PUBLIKSATU, JAKARTA - Masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut korupsi menerima gaji dari negara. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) segera membenahi.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan, masalah ASN korupsi akan secepatnya diselesaikan.

"Target oleh BKN akhir tahun selesai. Tadi saya sudah ketemu dengan Menpan-RB secara singkat akan ada rakor suatu hari," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (5/9).

Lebih lanjut, menteri asal PDI Perjuangan itu menuturkan, target BKN dibuat karena status hukum ribuan ASN tersebut sudah inkracht.

"Dua ribu itu sudah inkracht. Kalau belum inckracht, belum bisa dibahas. Sudah ada inkracht dari BKN datanya semua," bebernya.

Hasil koordinasi KPK dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kementerian Dalam Negeri terungkap ada 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih aktif berdasarkan data BKN.

Sebelumnya Kemendagri, KPK, Menpan-RB, dan BKN sempat melakukan pertemuan guna membahas maraknya para ASN yang berstatus narapidana koruptor yang masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa temuan terkait para ASN ini akan segera ditindak lanjuti. Salah satu poinnya adalah bakal segera diberhentikan dari jabatannya oleh pemerintah terkait. (wid/rml/jpnn)