Polres Buton Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Sampolawa ke JPU

PUBLIKSATU, BUTON - Satuan Reskrim Polres Buton menyerahka tersangka LB (30) beserta barang bukti tahap II dalam dugaan perkara pembunuhan La Jumiadi (30) warga Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan beberapa bulan lalu ke Kejaksaan Negeri Buton, Kamis 6 September 2018.
"Pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekitar jam 16.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Unit I Pidum telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II)," kata Iptu Najamudin kepada Wartawan melalui pesan Whatsapp, Kamis 6 September 2018.
Najamudin menjelaskan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/02/VII/ 2018/SPK Sek, tanggal 13 Juli 2018 lalu, dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subsider 354 ayat 2 Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan tersangka atas nama LB (inisial).
Najamudin menyebutkan, barang bukti dalam kasus ini berupa sebilah sangkur, celana, baju korban yang digunakan saat kejadian.
"Barang Bukti berupa sebilah sangkur yang digunakan menikam dan celana, baju korban yang digunakan saat kejadian," sebutnya.
Untuk diketahui, sejak kejadian memilukan itu, tersangka meringkuk di Polres Buton selama 56 hari.
"Untuk tersangka ditahan oleh penyidik selama 56 hari di Polres Buton. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum didasari setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.(Po1)