Berita Terkini
Nasional

Mendagri Terbitkan Surat Pemecatan PNS Koruptor

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 14 September 2018 06:59 WIB · 2 menit baca
Mendagri Terbitkan Surat Pemecatan PNS Koruptor
Ilustrasi - Korupsi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pemberhentian tidak hormat (dipecat) bagi ASN atau PNS yang terbukti korupsi dan putusan hukumnya telah inkracht. Menanggapi Surat Edaran (SE) tersebut, KPK mengapresiasi dan meminta para kepala daerah segera mungkin bisa menindaklanjuti SE tersebut.

"Kami apresiasi penerbitan SE (surat edaran) Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para kepala daerah selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian), termasuk penegasan dicabutnya surat Mendagri sebelumnya tertanggal 29 Oktober 2012 yang kami pandang masih memberikan ruang agar ASN (aparatur sipil negara) yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya," ujarnya pada awak media, Kamis (13/9).

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," tambahnya.

Sekadar infromasi, SE bernomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum

terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi berisi 3 poin, yakni:

1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;

2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE ini juga sudah ditandatangani di Jakarta, 10 September 2018, oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Surat itu sekaligus membuat Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi. Karena, dalam surat 2012 itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya tentang larangan PNS korupsi itu diangkat dalam jabatan struktural.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebelumnya, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus PNS. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Data tersebut diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (ipp/jpc)