Selamatkan Hutan Buton Selatan

BUTON Selatan (Busel) merupakan daerah otonom baru (DOB) yang kaya dengan jati. Umur pohon jati disana ada yang ratusan tahun, jadi jangan tanya berapa ukuran diameternya.
Belum lagi dengan spesies kayu lainnya. Tentu sangat menggiurkan.
Bila tidak dijaga, maka konsekuensinya akan dipikul masyarakat setempat. Terbukti hujan sebentar saja langsung menimbulkan genangan air bahkan banjir.
Jamak diketahui, kayu yang ditebang terdapat di hutan. Selama ini menjadi penyangga air. Bisa dibayangkan kalau hutan didera pembalakan liar, pasti kerusakan lingkungan terjadi. Buntutnya ekosistem lain akan terganggu pula.
Maka itu, Pemda Busel bersama masyarakat dan semua stakeholder terkait harus bergandeng tangan untuk mencegah pembalakan liar. Jika tidak, harga mahal yang akan mereka bayar.
Hutan ditebang, hasilnya dinikmati segelintir orang, sementara dampak kerusakan dirasakan banyak orang. Parahnya lagi, hasil pembalakan banyak dirasakan warga di luar daerah, sementara banjir dan aneka bencana lainnya dialami warga Busel. Sungguh ironis.
Maka itu, penegakkan hukum harus diambil. Siapa saja yang melakukan pembalakan liar, tindak tegas jangan pandang bulu. Seperti yang dilakukan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit III Lakompa bersama Polsek Batauga dan tim Badan Intelijen Strategi (Bais) Sultra menggagalkan pengiriman dua truk kayu ilegal, Selasa (11/9) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kayu temuan berjenis Sanokeling bila diuangkan bisa mencapi ratusan juta rupiah. Kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Adanya kegiatan pengangkutan ini diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf F yang berbunyi setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Hal tersebut melanggar Pasal 78 ayat (5) dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, kita berharap hutan dijaga kelestariannya. Upaya preventif harus diutamakan. Sebab, jika pohon kayu ditebang butuh waktu bertahun-tahun untuk membuatnya kembali seperti saat dibalak.(****)