Kemendagri Blokir 6 Juta Penduduk yang Belum Rekam e-KTP

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan memblokir sebanyak 6.045.629 data penduduk berusia dewasa, bila sampai tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP).
Sebenarnya masih ada sekitar 11 juta lebih penduduk yang belum merekam e-ktp termasuk 5 juta penduduk yang baru berusia 17 tahun. Namun mereka tidak akan kena blokir Dukcapil.
"Kalau yang bersangkutan (6 juta penduduk) sampai tanggal 31 Desember 2018 itu diblokir datanya, dia tidak akan bisa melakukan transaksi perbankan, mengurus BPJS maupun yang lain," cetus Direktur Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh dalam jumpa pers di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (17/9/2018).
Meski begitu, data kependudukan mereka akan kembali aktif bila mereka mendatangi Dukcapil masing-masing sesuai tempat tinggalnya setelah tanggal 2 Januari 2019. "Nah prinsip pembersihan datanya seperti itu, penduduk datang maka aktif kembali," katanya.
720 x 90 D Animated
Zudan mengaku heran terhadap sejumlah 6 juta penduduk yang belum merekam e-KTP. Padahal Dukcapil telah menyediakan perekaman e-KTP sejak tahun 2011. Jadi telah ada sekitar tujuh tahun lebih mereka diberi kesempatan.
Ia menjelaskan, langkah pemblokiran ini merupakan bentuk ketegasan Dukcapil dalam rangka pengadiministrasian kependudukan. Kata Zudan, pihaknya ingin membangun ekosistem, terlebih dalam momentum Pemilu 2019 ini.
Momen ini digunakan Zudan kami sebagai ekosistem untuk menjaring penduduk agar semua melakukan perekaman. "Kalau tak mau merekam kami anggap yang bersangkutan sudah memiliki kartu identitas dengan nama yang lain," katanya.
Sedangkan hingga saat ini data perekaman e-ktp sejumlah 184.123.888 orang. Untuk perekaman yang belum mencetak e-KTP sejumlah 1.523.545 orang dan yang belum dicetak karena belum berusia 17 tahun sejumlah 1.135.599 orang. (jaa/jpnn)