Berita Terkini
Nasional

Batal Berangkat Ke Chile, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Dijerat Hukum

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Rabu, 10 Oktober 2018 22:14 WIB · 1 menit baca
Batal Berangkat Ke Chile, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Dijerat Hukum
Ratna Sarumpaet

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat pidana gara-gara hanya mengembalikan Rp 19 juta dari total uang Rp 70 juta yang diberikan Pemprov DKI untuk berangkat menghadiri pertemuan di Chile.

Sebab, batalnya Ratna berangkat ke Chile bukan dilatari faktor pribadi.

Hal ini ditegaskan pakar hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul saat dihubungi, Rabu (10/10).

"Enggak lah kalau menurut saya. Dia batal berangkat kan bukan karena kehendaknya dia sendiri. Dia justru mau berangkat tapi enggak diizinkan dan dilarang sama pemerintah. Jadi bukan kesalahan dia," kata Chudry.

Terkecuali, jelas Chudry, Ratna membatalkan sendiri perjalanan dan tidak bersedia mengembalikan dana sponsor dari Pemprov. Untuk ini bisa dikenai pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Kalau penipuan maka dia akan dijerat dengan pasal penipuan, tapi ini kan tidak," tutup Chudry. (int/jpn)