Berita Terkini
Bombana

Kejari Bombana Tahan Kepala Desa Mawar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 11 Oktober 2018 04:28 WIB · 2 menit baca
Kejari Bombana Tahan Kepala Desa Mawar
Kepala Desa Mawar, Sulaiman ditahan Kejari Bombana

PUBLIKSATU, BOMBANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Mereka masing-masing, Sulaiman K selaku Kepala Desa (Kades) Mawar, Kecamatan Mataoleo, serta bendaharanya bernama Arfan Jamil.

Keduanya ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan Rabu, (10/10) di kantor Kejari Bombana. Sulaiman dan Arfan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 350 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bombana, Bustanil N Arifin menegaskan tersangka secara meyakinkan menyalahgunakan ADD tahun 2016 dan 2017 lalu. "Hasil penelusuran kami, ada penyalahgunaan anggaran berupa dugaan mark up hingga belanja fiktif," ujar Bustanil.

Sedikitnya terdapat dua item pekerjaan yang disinyalir disalah gunakan itu. Yakni pengadaan lampu penerang alias genset serta pembuatan drainase atau talud. "

Dua pekerjaan, yakni genset dan talud," ujar Bustanil.

Pantauan media ini, sejak pagi hari kedua tersangka mulai menghiasi ruang penyidik. Bustanil mengatakan sedikitnya terdapat 32 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.

Usai di BAP, sekira pukul 14.58 Wita, tersangka mulai meninggalkan ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan kejari. Dengan pengawalan ketat petugas, keduanya diarak menuju mobil tahanan. Keduanya memilih bungkam saat disambangi awak media.

Rencananya, tersangka akan dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kendari hingga 20 hari kedepan untuj pemeriksaan lanjut. Terkait kasus ini, Kejari mengaku sudah memeriksa saksi sekitar 27 orang.

"Laporan masuk itu sekitar bulan tujuh lalu ya. Kemudian Agustus kami gelar perkaranya. Dan sekarang kami tetapkan tersangkanya. Taksiran kami, kerugian negara sekitar Rp 350 juta. Itu ADD tahun 2016 dan 2017," tuturnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Dar)