Relawan Asing di Usir dari Palu, DPR Kecewa Berat

PUBLIKSATU, PALU - Meski Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah kabar yang menyebutkan Pemerintah Indonesia mengusir relawan negara asing dari Palu-Donggala. Namun kalangan Dewan tetap menyoroti kejadian tersebut.
Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bahkan menyayangkan sikap berlebihan atau overacting pemerintah yang memulangkan relawan asing. Pemerintah seharusnya mengapresiasikan relawan asing yang dengan luar biasa terjun langsung membantu korban bencana Palu.
"Ironis dan terlihat arogansi sikap pemerintah terhadap relawan asing, tapi disisi lain menerima dengan tangan terbuka bantuan barang dan finansial," ujar Rahayu melalui pesan tertulisnya, Jumat (12/10/2018).
Rahayu mengakui ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan relawan asing di lokasi bencana. Namun ia menilai pemerintah tidak konsisten menerapkan aturan tersebut di sejumlah lokasi bencana. "Ya memang regulasi itu ada untuk keamanan relawan dan keamanan nasional, tapi selama ini regulasi tidak dijalankan konsisten dari Lombok sampai Palu. Belum lagi minimnya sosialisasi aturan itu yang membuat semuanya terlihat tidak jelas," tegasnya.
Rahayu mempertanyakan kapan pemerintah membuka seluas-luasnya bantuan asing, termasuk keahlian dan akses perlengkapan relawan asing di lokasi becana. Pasalnya, kondisi negara saat ini sudah kesulitan untuk menutupi kebutuhan korban di Lombok, Palu dan dengan tambahan di Jawa Timur. "Perlu seberapa parah kondisi korban dan lokasi gempa untuk pintu bantuan dibuka seluas-luasnya? Saran saya regulasi cukup dengan 'police background check certificate' yang dimintakan dari setiap relawan asing dan berkolaborasi dengan organisasi lokal," tambahnya.
Rahayu juga mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam penyaluran bantuan barang maupun finansial. Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ada 18 negara yang memberi bantuan fisik dan finansial untuk korban gempa Palu. "KPK perlu mengawasi dan mengawal penyaluran bantuan untuk menghindari penyimpangan. KPK pernah membuka kantor di Aceh saat bencana Aceh, dan hal yang sama perlu dilakukan di Palu," ujar Rahayu.
Sebanyak 18 negara yang sudah menyalurkan bantuan untuk korban Palu dan sekitarnya adalah Amerika Serikat, Perancis, Republik Ceko, Swiss, Norwegia, Hongaria, Turki, Australia, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, New Zealand, Singapura, Thailand, Jepang, India, China, dan Uni Eropa.
Darurat Mitigasi
Beberapa bulan terakhir, sejumlah bencana gempa bumi terjadi di beberapa daerah Indonesia. Yang paling dahsyat antara lain Lombok, Nusa Tenggara Barat, serta Palu, Donggala dan Sigi yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang luluh lantak karena ditambah tsunami. Selain dua gempa yang berkekuatan 7,4 SR tersebut, beberapa daerah lain juga mengalami gempa bumi, namun dengan skala yang tidak terlalu besar, salah satu yang terbaru adalah gempa di Situbondo dengan kekuatan 6,3 SR pada Kamis (11/10/2018) dinihari yang menewaskan tiga orang.
Badan Meteorologi, klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun menyebutkan bahwa rangkaian gempa yang terjadi di Indonesia disebabkan banyak faktor, salah satunya berada di lokasi Ring Of fire atau ‘Cincin Api’.
Menyikapi hal ini, Peneliti Ahli Utama Bidang Politik Kebijakan Publik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syafuan Rozi secara tegas menyebut Indonesia darurat mitigasi atau upaya dalam mengurangi risiko dari kejadian bencana alam. "Saya kira sudah saatnya pemerintah menetapkan status darurat mitigasi bencana. Tujuan utamanya mengurangi jumlah korban manusia saat terjadi bencana di lain waktu dan di lain tempat," kata Syafuan mengawali pembicaraannya kepada INDOPOS di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah sudah mulai mempersiapkan program mitigasi secara massif sejak negeri ini mulai terkena musibah gempa dan tsunami di Aceh yang kemudian menyusul ada gempa Padang dan Jogjakarta beberapa tahun yang lalu. "Karena bencana alam yang sulit diprediksi adalah gempa. Seharusnya pemerintah sudah melakukan antisipasi sejak lama," ucapnya.
Jika mitigasi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kata Syafuan, hal itu tentunya bisa mencegah banyak korban jiwa yang terjadi di Lombok dan Sulteng. "Nah, jangan sampai setelah Lombok dan Sulteng, rakyat Indonesia juga tidak siap dalam menghadapi bencana. Karena Indonesia berada di sesar patahan dua benua, maka ditakdirkan ke depannya akan akrab dengan bencana alam. Karena itu perlu serangkaian kebijakan yang komprehensif tentang mitigasi bencana," tegasnya.
Lalu program apa saja yang harus ditekankan dalam program Mitigasi? Syafuan pun menegaskan bahwa UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana serta PP No 21/2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana belum secara komprehensif membahas mitigasi. "Indonesia memang punya beberapa peraturan yang mengatur mitigasi. Tapi saya melihat tidak berjalan baik di lapangan dan ada beberapa hal yang juga tidak diatur," ucapnya.
Misalnya saja edukasi terhadap masyarakat tentang bagaimana membangun rumah atau menetapkan syarat izin pembangunan gedung yang tahan bencana. Kemudian warga negaranya agar bisa beradaptasi dan menyelamatkan diri dengan baik ketika bencana datang. "Untuk itu perlu ada program nasional melakukan simulasi bagaimana cara menghadapi bencana, khususnya gempa serta pelatihan di sekolah sejak usia dini. Karena negara wajib hadir dalam mengawal keselamatan warganya," tegasnya.
Lebih lanjut Syafuan mengharapkan di dalam program mitigasi ini, pemerintah perlu juga menekankan adanya asuransi bencana. "Negara juga perlu menjamin adanya skema asuransi bencana yang nasabahnya bisa orang per orang, lembaga atau daerah, dengan membayar premi mereka dijamin pembiayaan rehabilitasinya pascabencana," serunya.
Kalau perlu, lanjut Syafuan, perihal asuransi bencana bisa dibicarakan di skala internasional seperti halnya dibicarakan dalam pertemuan International Monetary Fund (IMF) -World Bank yang saat ini sedang berlangsung di Bali. "Kalau tidak salah perihal penanganan bencana gempa menjadi salah satu agenda di pertemuan IMF. Nah, serukan saja asuransi bencana menjadi skema global. Karena hal ini tidak hanya dibutuhkan rakyat Indonesia tetapi seluruh negara yang rawan bencana alam," pungkasnya.
Senada diucapkan pakar tata ruang Universitas Trisaksi, Jakarta Yayat Supriatna. Ia secara tegas menyebut Indonesia adalah negara yang komplit akan musibah bencana. "Saya tegas menyebut Indonesia adalah supermarketnya bencana. Ada banjir, longsor, gunung meletus, kebakaran hutan, gempa, dan tsunami. Pokoknya lengkap semua ada di negeri ini. Jadi memang mitigasi harus dikedepankan dalam memiminalisir korban jiwa," ucapnya kepada INDOPOS.
Namun Yayat mengaku hal yang paling utama adalah dalam mitigasi adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah jujur dalam mengatur tata ruang. "Yang saya tahu sampai saat ini negara belum terbuka ke publik mana saja daerah yang rawan bencana. Baik itu rawan banjir, longsor dan gempa. Sehingga karena kepentingan ekonomi, maka banyak bangunan berdiri di zona rawan bencana," ucapnya.
Tetapi setelah terjadi musibah, kata Yayat, maka pemerintah pusat ataupun daerah hanya berkilah bahwa itu adalah musibah dari Tuhan, yang sulit diprediksi. "Perlu diketahui, zona rawan bencana itu bisa diketahui. Yang sulit diprediksi adalah kapan harinya terjadi bencana, seperti halnya gempa. Korban jiwa bisa dihindari kalau zona rawan bencana itu bisa diantisipasi dengan mencegah dijadikan ruang terbuka hijau. Atau membangun rumah dan bangunan lainnya yang anti gempa," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid turut mengakui bahwa berbagai peristiwa gempa yang saat ini dialami Indonesia harus segera diantisipasi dengan memasifkan program mitigasi gempa. "Saya akui kita lemah dan tidak serius mitigasi bencana. Sehingga banyak terjadi korban jiwa," ucap Sodik kepada INDOPOS.
Ia menjelaskan, hal itu tidak terlihat adanya budaya waspada dan tanggap bencana yang dilakukan masyarakat. "Bahkan di UU sendiri tidak secara jelas mengatur perihal Mitigasi bencana," ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Sodik, saat ini di Komisi VIII DPR sudah mulai mewacanakan untuk merevisi UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Maka DPR sudah mulai muncul gagasan ingin merevisi UU Penanggulangan Bencana. Targetnya sebelum Oktober 2019 atau sebelum berakhirnya periode DPR saat ini, revisi tersebut bisa terwujud," harapnya.
Lalu, poin apa saja yang akan menjadi tambahan di dalam revisi UU baru nantinya?
Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan hal itu terdiri atas pemberdayaan/peningkatan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Kedua, penguatan mitigasi dengan diklat masyarakat dan aparat. Ketiga, memaksimasi lembaga Iptek untuk waspada bencana.
"Seperti halnya alat deteksi tsunami yang ternyata sudah lama tidak dimiliki okeh BMKG. Sehingga akhirnya tsunami di Palu dan sekitarnya tidak bisa diantisipasi," tuturnya.
Poin lainnya, kata Sodik, adalah manajemen dan koordinasi bantuan bencana. "Dan terakhir adalah bagaimana pengalokasian anggaran mitigasi hingga penanganan pascabencana. Karena seperti kita ketahui BMKG dan lembaga terkait lainnya mengaku kekurangan dalam penanganan musibah," pungkasnya. (ind/jpn)