Pasutri Ini Mengaku Intel dan Tipu Korban Ratusan Juta

PUBLIKSATU.CO - Pasangan suami istri di Malang berhasil melancarkan penipuannya dengan mengaku Anggota Polda Jatim. Dari aksi ini mereka berhasil menipu korban ratusan juta rupiah.
Namanya, Yeni Puji Lestari (38) dan Gozali (38) melakukan pemerasan kepada Istiqomah, 37. Warga Tumpang itu ditipu dengan iming-iming bahwa kedua pasutri itu mampu membebaskan suami Istiqomah yang terjerat kasus narkoba.
Si korban percaya saja. Karena kedua pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polda Jatim. Kepada korbannya, pasutri itu memberikan jaminan bebas kepada korban.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan kasus penipuan pasutri tersebut awalnya dari masyarakat. Ada perkara penipuan pasutri yang mengaku-ngaku sebagai intel Polda Jatim dan banyak kenalan anggota polisi.
"Kemudian juga mengaku mengurus kasus suami dari korban yang terjerat kasus narkoba dan keluar dari tahanan narkoba," kata Adrian, Rabu (17/10).
Modusnya, kata Adrian, Yeni meminta uang kepada korban sebagai mahar jaminan pembebasan suami korban sebesar Rp 25 juta. Kemudian, Rp 3,25 juta sebagai biaya pembelian narkoba. Namun pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta agar korban menjadi percaya dengan siasat licik pelaku.
Modus untuk mendapatkan untung berlipat lagi, Yeni menyampaikan kepada korban, bawa suaminya masuk ke dalam target operasi (TO) bandar narkoba. Sehingga untuk membebaskannya perlu uang sebesar Rp 350 juta. Namun korban hanya mampu membayar Rp 150 juta. "Korban mengaku tidak bisa membayar semuanya," kata Adrian.
Dari tangan Yeni, menurut Adrian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk pistol, satu unit Iphone 6 dan selembar KTP atas nama Istiqomah.
Sedangkan dari tangan Gozali polisi menyita 1 unit mobil Toyota Land Cruiser bernopol B 1022 GCV. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 Sub Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 Sub Pasal 378 KUHP. Pasal ini tentang pemerasan dan penipuan. "Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (tik/JPC)