Berita Terkini
Nasional

Pose Satu Jari, Luhut Diduga Melanggar Pasal 282 dan 283 Tentang Pemilu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 19 Oktober 2018 00:47 WIB · 2 menit baca
Pose Satu Jari, Luhut Diduga Melanggar Pasal 282 dan 283 Tentang Pemilu

PUBLIKSATU, JAKARTA - Luhut B.Panjaitan akhirnya dilaporkan ke Bawaslu gegara berpose salam satu jari saat acara Pertemuan IMF-Work Bank 2018 di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.

Selain Luhut, ada juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang ikut dilaporkan dengan kasus yang sama.

Kedua anak buah Joko Widodo ini, dinilai telah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Dalam video yang beredar, awalnya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari saat berpose bersama Managing Director IMF, Christine Lagarde. Namun Lagarde meunjukan dua jari hingga harus diprotes oleh Sri Mulyani dan Luhut untuk mengajukan satu jari.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Nusantara terpaksa mengadukan hal tersebut ke Bawaslu, Kamis siang (18/10).

Kuasa hukum pelapor Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, laporan ini dilayangkan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik kepada masyarakat.

“Sebagai pejabat negara, harusnya mereka netral, bisa memberi contoh. Satu lagi, kan ada larangan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye,” ujar Taufiq dilansir Rmol (FIN Grup).

Luhut dan Sri Mulyani diduga melanggar Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, aksi salam satu jari Luhut dan Sri Mulyani seolah-olah menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.

“Tapi itu nanti kita percayakan ke Bawaslu saja. Itu hak Bawaslu, kami hanya menyampaikan hak konstitusional saja,” terang Taufiq.

Larangan pejabat Negara melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara tertuang dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kemudian pasal 283 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (rml/fin)