Berita Terkini
Nasional

Wacana Dana Kelurahan, Mendagri : Sudah Lama Direncanakan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 24 Oktober 2018 17:22 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Wacana Dana Kelurahan, Mendagri : Sudah Lama Direncanakan
Mendagri Tjahjo Kumolo

PUBLIKSATU, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana pengalokasian dana kelurahan bukan lagi kebijakan baru, melainkan sudah lama direncanakan oleh pemerintah.

Menurutnya, pemberian dana kelurahan sudah tepat. Hal ini, sebagai bentuk respon positif Pemerintah dalam memahami dinamika pemerintahan di level bawah yang semakin komplek dalam memberikan pelayanan langsung pada masyarakat.

Terlebih, untuk memandang kehadiran pemerintahan sehari-hari dalam pelayanan masyarakat sesungguhnya terletak pada level pemerintahan kelurahan dan desa yang dibantu RW dan RT. Rencana alokasi anggaran kelurahan juga merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan.

“Aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, Assosiasi Walikota dan Pemda Kabupaten, Provinsi serta DPRD,” pungkas Tjahjo, kemarin.

Saat ini kata Tjahjo, pengalokasian dana kelurahan tengah dibahas di DPR bersama dengan pemerintah seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Pembahasan yang dilakukan sejauh ini sudah lebih detil terkait dengan postur anggaran melalui Rapat Panitia Kerja (Panja).

“Pemerintah dan Banggar DPR masih akan membahas lebih detail terkait postur tersebut melalui Rapat Panja DPR RI,” tutur Tjahjo.

Selanjutnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 juga akan kembali dibahas dalam pembahasan Tingkat I di Banggar, sebelum selanjutnya disahkan menjadi APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR.

“Sudah disetujui masuk dalam postur RAPBN 2019, namun belum disahkan dan masih perlu dibahas lagi, artinya rencana kebijakan dana alokasi kelurahan bukan kebijakan baru, sudah lama direncanakan,” bebernya.

Dikatakan lebih lanjut, rencana alokasi dana kelurahan tersebut disambut baik oleh para Lurah seluruh Indonesia. Olehnya itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah adalah merespon aspirasi masyarakat, Lurah dan pemda. Dana kelurahan sangat diperlukan upaya peningkatan Kinerja layanan publik yang dilakukan oleh kelurahan diukur dari aktivitas.

“Seperti layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, layanan pembayaran PBB, layanan pemberdayaan ekonomi masyarakat, layanan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), pemberdayaan ekonomi pengentasan kemiskinan, sarpras air bersih, sampah, stimulan usaha kecil dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan berkenaan formula rencana alokasi dana desa dan kelurahan tentu berbeda. Seperti formula dana desa yang dilihat dari sisi jumlah penduduk, sisi kemiskinan dan dari sisi ketertinggalannya.

“Jadi berbeda alokasi dan formulanya. Kelurahan merupakan SKPD. Jadi Kami nanti dengan Mendagri membuat keputusan menentukan formulanya,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan jika masukan atau aspirasi terkait alokasi dana untuk kelurahan ke Mendagri, maka pihaknya dan Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota, pemerintah daerah dan DPR selalu mendengar dengan adanya dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya semakin meningkat.

“Ada satu kabupaten yang di dalamnya memiliki kelurahan dan desa. Yang desa dapat sedangkan kelurahan tidak dapat. Sehingga menimbulkan tensi yang cukup nyata, untuk satu kabupaten yang sama desanya mendapatkan langsung dari Pemerintah Pusat melalui dana desa sedangkan kelurahannya tidak, sehingga perlu menjaga harmoni pemerintahan di daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menjelaskan alokasi dana kelurahan memang benar-benar akan memberikan kemanfaatan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan.

“Kita semua patut respek kepada Menteri Dalam Negeri yang sangat bijaksana meneruskan aspirasi, harapan dan tuntutan para camat dan Lurah seluruh Indonesia dan kepala daerah,” kata Bahtiar.

Harapan para lurah dan masyarakat kelurahan di berbagai daerah yang juga ingin mendapatkan perlakuan adil menerima bantuan dana pembangunan dari Pemerintah sama dengan desa. Hal ini merupakan satu kebijakan yang sangat positif dari Pemerintah terkait upaya untuk memberdayakan masyarakat, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kelurahan.

“Untuk akuntabilitasnya silakan masyarakat dan pers melakukan pengawasan dan akan dilakukan audit oleh lembaga pengawasan internal pemerintah baik oleh inspektorat maupun BPKP serta BPK RI. Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar-benar akan tepat sasaran dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 229 dan pasal 230 UU 23 tahun 2014 tentang pemerinthan daerah,” tutup Bahtiar.

(HRM/FIN)

Bagikan