GP Anshor Sulit Untuk Dibubarkan, Ini Alasannya

PUBLIKSATU, MANADO - Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) akan sulit untuk dibubarkan. Pasalnya, pembubaran sebuah ormas harus sesuai dengan UU.
Nah, menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Soedarmo, organisasi masyarakat (Ormas) dapat dibubarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Mengenai aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid beberapa waktu lalu, pihaknya berpatokan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Artinya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka Ormas Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) juga tidak bisa dibubarkan.
“Kalau tidak ada unsur pidananya kan mereka juga tidak bisa dibubarkan,” kata Soedarmo kepada awak media di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), di Manado usai menghadiri acara Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKN-REVMEN), Sabtu (27/10).
Ia menjelaskan, ketentuan pembubaran ormas diatur dalam UU No. 16 tahun 2017. Ada dua hal yang melatarbelakangi pembubaran ormas. Pertama, jika kegiatan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UU. Kedua, ormas bisa dibubarkan jika beberapa kali melakukan pelanggaran yang bersifat administrasi.
Untuk ormas yang kegiatannya bertentangan dengan Pancasila langsung dibubarkan tanpa melalui proses sanksi administrasi. Sedangkan, sanksi yang berkaitan dengan kriminal melalu beberapa proses, pertama diberikan sanksi administrasi tertulis dengan jangka waktu 1 minggu.
“Bertentangan dengan Pancasila langsung dibubarkan. Kalau administrasi ada jangka waktunya 1 minggu. Kalau sanksi pertama tidak diindahkan maka diberi sanksi administrasi kedua jangka waktunya sama 1 minggu juga. Kalau masih melakukan pelanggaran lagi baru dicabut izinnya,” paparnya.
Saat ini, lanjut Soedarmo jumlah ormas yang terdaftar sekira 394.250. Dari jumlah tersebut, baru satu ormas yang dibubarkan, yakni ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UU. ia pun berharap semoga tidak ada ormas lain yang bernasib sama dengan HTI.
“Yang sudah dibubarkan baru HTI saja. Mudah-mudahan tidak ada lagi. Soal nanti ada ormas yang bermasalah tinggal dilihat jenis pelanggarannya,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat agar jangan langsung merespon setiap informasi yang diterima. Perlu kembali dicermati, terlebih lagi jika informasi tersebut dapat memecah belah umat Islam sendiri dengan adu domba yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahun politik sehingga banyak informasi hoax dan ujaran kebencian yang beredar.
“Sekarang masalahnya tahun politik. Kalau dulukan HTI memang ingin mengganti dasar negara Pancasila makanya langsung dibubarkan. Soal pembakaran bendera karena sekarang masuk tahun politik maka langsung dipolitisasi. Kita harus mencermati dan betul-betul cermat terhadap isu-isu yang mengadu domba antara umat Islam. Kita jangan terpengaruh dengan hal-hal yang merugikan,” tambahnya.
Meski demikian, Soedarmo mengklaim situasi politik saat ini masih bisa dikendalikan. Namun, yang perlu diantisipasi adalah banyaknya berita hoax dan ujaran kebencian yang bermunculan. Olehnya itu, agar masyarakat di daerah-daerah tidak cepat terhasut dengan kabar hoax dan ujaran kebencian, pihaknya telah mengirim radiogram kepada seluruh kepala daerah baik bupati, wali kota hingga gubernur.
“Kalau di daerah ada sebagian yang terpengaruh dengan kasus pembakaran bendera, tapi mayoritas tidak. Kami juga sudah lakukan pencegahan agar kasus seperti di Garut tidak berkembang di daerah-daerah. Inti surat yang dikirim mengantisipasi dan melakukan komunikasi serta koordinasi dengan para tokoh agama, aparat terkait lainnya. Yang penting adalah melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya gejala-gejala yang mengarah kepada gangguan atau konflik di daerah masing-masing dan melaporkan ke pusat secara cepat,” tutupnya.
(HRM/FIN)