Berita Terkini
Hukum

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 9 November 2018 01:59 WIB · 2 menit baca
Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, KONAWE -

Pemuda berinisial A (27) harus berurusan dengan hukum. Ia menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Perkara kasus ini telah dirampungkan penyidik Polres Konawe. Berkasnya pun sudah lengkap dan tersangka A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam mengungkapkan tersangka A yang juga warga Konawe Utara diserahkan ke jaksa. “Yah, inisial A ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan membawa lari korban,” ujarnya, Rabu (7/11).

Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui telah meniduri kekasihnya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Mawar. Tersangka A nekat membawa kabur Mawar lantaran hubungan asmaranya tak direstui orang tua Mawar.

Iptu Rachmat Zam Zam menuturkan beberapa bulan lalu tersangka menjemput Mawar di rumah pamannya di kecamatan Unaaha. Tanpa minta izin, A membawa kabur Mawar ke kendari. Di Kendari, mereka tinggal sekira lima hari, lalu ke Konut untuk menikah, karena ia telah melakukan hubungan intim. Tapi niatan menikah kandas karena ayah korban memergokinya dan melapor ke polisi. “Saat ke Konut, tersangka ini didapati oleh ayah korban, dan melapor ke polisi,” ungkap Iptu Rachmat Zam Zam.

Atas tindakan nekatnya, sang pemuda dikenakan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

“Dia dikenakan pasal berlapis karena membawa lari perempuan pasal 332 ayat 1 KUHP. Bunyi undang-undangnya sama, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sekarang tersangka dan alat bukti telah diserahkan ke jaksa, sudah tahap II,” pungkasnya. (hel/c)