Buku Nikah Akan Diganti Berbentuk Kartu
Bagikan

PUBLIKSATU.COM - Buku nikah pada umumnya berbentuk seperti buku kecil yang berisikan nama dan tanda tangan mempelai wanita dan pria. Kali ini, pemerintah berencana akan menggantikannya yang berbentuk seperti kartu ATM.
Sebaran kartu nikah yang berbentuk seperti ATM akan terus diperluas oleh Kementerian Agama (Kemenag). Targetnya 1 juta kartu dimiliki pengantin baru di Indonesia hingga akhir tahun ini.
Direktur Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Moehsen mengatakan, selain pengantin baru, masyarakat yang sudah menikah juga bisa menyusul mendapatkan kartu yang didesain dengan ukuran sebesar ATM itu.
“Jadi mereka-mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah, dan datanya ada, itu bisa mendapatkan kartu nikah,” ujar Moehsen di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Pihaknya juga akan melihat sejauh mana efektivitas kartu nikah sebagai pengganti buku berwarna hijau dan merah itu. Bisa saja, di kemudian hari, buku nikah akan disetop karena sudah digantikan kartu.
“Pak Menteri (Menag Lukman Hakim Saifuddin) mengatakan ke depan kita hanya punya kartu nikah saja, tidak usah buku nikah, nanti kita lihat efektifitasnya sejauh mana,” kata dia.
Pada 2018 ini, pengantin dipastikan masih mendapat dua tanda bukti pernikahan, yakni buku dan kartu nikah. “Tahun ini belum (diganti kartu), masih seperti itu (dapat buku dan kartu),” tegas Moehsen.
Diketahui, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan bahwa dengan adanya kartu nikah, pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika berpergian, terutama untuk menginap di suatu tempat yang mengharuskan membawa tanda bukti nikah. Kartu akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP).
“Kita kedepan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian. Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” kata dia saat meluncurkan aplikasi Simkah, Kamis (8/11).
Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan aplikasi Simkah yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id.
Simkah juga terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kemenkeu.
(yes/JPC)