Kabar Baik, UMP 2019 Ditetapkan Naik 8,03 Persen
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menetapkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Gaji karyawan perusahaan itu naik 8,03 persen dari angka tahun 2018 ini.
Jika UMP tahun 2018 UMP hanya Rp.2.230.817 maka tahun depan naik menjadi Rp.2.351.870. Kenaikannya senilai Rp.174.817 atau 8,03 persen. Untuk upah minimum disektor pertambangan dan penggalian mengalami kenaikan sebesar 8.03 persen sehingga menjadi Rp.2.409.712. Kenaikan upah tersebut juga berlaku pada upah minimum konstruksi yakni Rp.2.480.688.
Pasca UMP ditetapkan awal November lalu, Gubernur Sultra, Ali Mazi meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra untuk menindaklanjutinya. Dikonfirmasi soal itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Saemu Alwi mengaku sosialisasi UMP sedang berjalan. SK UMP itu sudah diperbanyak dan dikirim ke kabupaten dan kota termasuk kepada para pengusaha.
“Kita sedang sosialisasi karena berlakunya nanti Januari 2019,” ujar Saemu Alwi, Rabu (14/11).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Utara itu menjelaskan nilai UMP akan dibahas di dewan pengupahan kabupaten dan kota sebagai acuan penetapan upah minimum kabupaten dan kota.
“Nanti ada lagi namanya UMK, ditetapkan juga oleh dewan pengupahan setempat,” ungkap Saemu Alwi.
Penerapan UMP tahun 2018 ini minim aduan. Saemu Alwi berharap minimnya aduan itu menjadi indikator perusahaan sudah menaati kesepakatan UMP.
“Sejauh ini saya belum dengar ada aduan. Kalaupun ada kita tindak lanjuti. Semoga implementasi UMP 2019 lebih baik dari tahun ini,”tutupnya. (lyn/b)