Berita Terkini
Hukum

Seorang Pelatih Dayung Diduga Cabuli Dua Anak Asuhnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 16 November 2018 01:39 WIB · 2 menit baca
Seorang Pelatih Dayung Diduga Cabuli Dua Anak Asuhnya
Ilustrasi

PUBLIKSATU.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Rabu (14/11) berhasil membekuk seorang Pelatih Kepala Olahraga Dayung dari Pengprov PODSI Riau berinisial MY. Pria berusia 48 tahun itu, ditangkap karena diduga telah mencabuli dua anak asuhnya yang masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan, dua korban yang telah melapor ialah BA, 12, berjenis kelamin laki-laki dan FA, 15, berjenis kelamin perempuan.

"Benar sudah kita amankan, saat ini sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA," kata Kompol Bimo, Kamis (15/11) sore.

Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang telah dibuat oleh masing-masing ibu korban. Yaitu LP/986/XI/2018/SPKT Polresta Pekanbaru pada tanggal 5 November 2018, dari orang tua korban BA dan LP/ K/ 1004/ XI / 2018 tanggal 12 November 2018 dari orang tua korban FA.

"Peristiwanya terjadi di kosan dan hotel. Dalam rentang waktu dari September hingga Oktober," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, bermula ketika para orang tua korban mencurigai anak-anaknya. Para korban tak lagi ceria seperti biasanya. Bahkan nilai sekolahnya pun menurun.

"Setelah dibujuk, mereka baru mengaku kalau tersangka berjanji akan menyerahkan uang dan akan dijadikan atlet dayung. Tetapi supaya itu tercapai, mereka diajak ke hotel," sebutnya.

Saat tiba di hotel, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap para korban. Mendengar cerita tersebut, para orang tua korban pun naik pitam. Tidak terima atas perbuatan MA, mereka langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta visum maka dilakukan under cover untuk memancing tersangka keluar," ucapnya.

Tersangka dipancing dengan cara korban menghubunginya diminta untuk menjemput di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai. "Anggota sudah standby di lokasi. Setelah tersangka keluar, barulah anggota menangkapnya," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka dan sehelai celana dan baju milik korban. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini," pungkasnya.

(ica/JPC)