Syarpuji Merenggang Nyawa Usai Ditebas, Diseret ke Semak-semak

PUBLIKSATU, Kasus pembunuhan kembali terjadi. Kali ini berlokasi di Desa Pumpung RT 30 RW 10 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kejadian terjadi pada pukul 21.00 WITA. Korban atas nama Ikun Saleh (58). Pria paruh baya itu meregang nyawa akibat lehernya ditebas dengan parang dua kali.
Ikun Saleh diketahui langsung meninggal di tempat. Tersangka penebasan berujung maut ini adalah Syarpuji, tetangga korban. Rumah keduanya terpisah sekitar 200 meter.
Saat ini tersangka sudah diamankan pihak Polres Banjarbaru bersama Polsek Banjarbaru Timur. Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menyebut bahwa Syarpuji ditangkap satu jam usai kejadian.
"Tersangka sembunyi di bawah ranjang rumahnya. Dia sempat mengaku bernama Adi, namun diperiksa KTP-nya baru ketahuan dan mengakui telah membunuh korban," ucap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, serta Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani M di Mapolres Banjarbaru, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Selasa (27/11).
Terkait motif pembunuhan, rupanya tersangka dengan korban sebelumnya tidak pernah ada masalah secara personal. Melainkan, anggota keluarga keduanya sempat bermasalah.
Sebelum malam maut tersebut, Minggu (25/11) sore, anak korban yang diketahui bernama Ridho cekcok dengan Abdul Rahman Sidik, adik pelaku, Syarpuji. Kedua buruh ini bersitegang soal giliran angkut pasir.
Aksi penganiayaan pun terjadi. Abdul Rahman melakukan penganiayaan kepada Ridho. Pelipis kanannya robek lantaran dihantam dengan sekop serta kayu oleh Abdul Rahman.
"Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban Ridho ke Polsek (Banjarbaru Timur) dan ditindaklanjuti Unit Reksrim dan piket fungsi Poles untuk olah TKP serta divisum di Puskesmas," ujar Kapolres.
Kemudian, Polsek melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun pihak Polsek diketahui sebelumnya diberikan imbauan agar kedua belah pihak saling menahan diri dan menyelesaikan kejadian penganiayaan kepada kepolisian.
Rupanya, ayah Ridho, yakni Ikun Saleh merasa tidak terima atas perbuatan Abdul Rahman. Ikun memutuskan mendatangi kediamannya untuk mencari tersangka.
"Di rumah Abdul, korban bertemu Syarpuji (kakak Abdul) dan berselisih. Lalu seketika korban langsung ditebas di bagian belakang leher dua kali hingga tersungkur," ungkap Kapolres.
Usai ditebas dengan parang bungkul, korban langsung meninggal dunia. Pelaku Syarpuji sempat menyeret tubuh korban ke semak-semak sejauh lima meter.
"Tersangka langsung melarikan diri dan sembunyi. Keluarga korban lapor ke Polsek dan langsung dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka digerebek di rumahnya dan digiring ke polsek," tambahnya.
Usai ditangkapnya Syarpuji, keesokan harinya tepatnya pagi hari, Abdul Rahman yang sebelumnya menganiaya Ridho turut menyerahkan diri atas perbuatannya.
"Jadi ada dua tersangka, yakni Syarpuji yang melakukan pembunuhan terhadap Ikun dan satunya Abdul Rahman Sidik yang menganiaya Ridho, putra dari Ikun yang kita amankan," beber Kapolres.
Atas aksi kejinya, Syarpuji yang merupakan tersangka pembunuhan akan disangkakan pasal 338 KUHP tentang kejahatan hingga menghilangkan jiwa orang lain. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
"Untuk Abdul Rahman Sidik atas kasus penganiayaan akan kita sangkakan pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas kapolres.
(fab/jpg/ce1/JPC)