Pemprov Jateng Buka-bukan Soal Kelalaian DLH Sukoharjo

PUBLIKSATU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menguak kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Sukoharjo dalam menangani kasus pencemaran udara oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM). Kelalaian tersebut yakni, karena tidak menyurati pihak pimpinan PT RUM terkait adanya kebocoran pipa milik perusahaan.
Hal ini diungkap Kepala DLH Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto dalam rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup PT. RUM di Kantor DLH Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/11). Dalam pertemuan itu, juga menghadirkan jajaran DLH Kabupaten Sukoharjo dan pihak berkepentingan lain.
"Kabupaten tadi saya paksa membuka dokumen lingkungan. Ternyata tadi ditenggarai ada beberapa Adendum yang harus dilakukan. Yaitu ada beberapa pipa yang bocor," katanya kepada awak media, Jumat (30/11).
Namun ternyata lanjut Sugeng, temuan itu hanya ditindaklanjuti separuh jalan saja. Karena, langkah yang bisa menginisiasi penanganan mandek di pengecekan pipa tadi dan berita acaranya saja.
"Nampaknya DLH Kabupaten memang lupa bahwa temuan-temuan itu belum disurati kepada pimpinan perusahaan. Tadi kita baru tahu seperti itu, baru berupa berita acara. Disangkanya mungkin setelah saling ditandatangi itu sudah. Haruskan dikrimkan secara resmi agar direktur perusahaan tahu," katanya.
Selain itu, kata Sugeng, DLH Sukoharjo juga mengaku luput soal parameter udara atau dalam hal ini bau. Lantaran setelah dicek, ternyata ada kelebihan meski tidak banyak.
"Untuk yang udara hanya selisih 0,03 selisih 0,01, tapi berapapun besarnya karena itu lebih dr baku mutu, meskipun di digitalnya cuma di bawah 0,00 tapi kan intinya bau. Memang ini hanya sisi teknis, tapi bisa saja berbeda dengan penginderaan manusia," terangnya panjang.
Pada pertemuan yang turut menghadirkan Sekda Jateng Sri Puryono ini, rencananya bakal memunculkan sejumlah rekomendasi hingga rekayasa sosial kepada PT RUM. Dimana pada kesempatan ini memang belum diundang.
"Sudah ada peringatan untuk dihentikan sementara sampai dia (PT RUM) bisa memenuhi persyaratan yang diharapakan sesuai dengan kelola lingkungan dan kelola sosial. Makanya setelah ini kita ketemu lagi, kita ada penjadwalan kapan dia mampu seperti itu," tegas Sri.
Sri pun tak membantah jika penyelesaian kasus ini dibilang memakan waktu cukup lama. Pasalnya ada beberapa hal yang harus dibenahi, mulai dari teknis dan secara lingkungan.
Ia juga mengatakan bahwa, pemprov sudah beberapa kali turun tangan, hanya saja kini lebih terkoordinir. "Pertemuan kali ini juga menghadirkan dari pihak kementrian, kodam, pemkab," tandasnya.
(gul/JPC)