Berita Terkini
Nasional

Soekarwo Mutasi 1.017 Pejabat Pemprov, Begini Tanggapan Khofifah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 1 Desember 2018 03:06 WIB · 5 menit baca
Soekarwo Mutasi 1.017 Pejabat Pemprov, Begini Tanggapan Khofifah

PUBLIKSATU, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo jelang berakhir masa jabatanya sempat membuat geger di lingkungan kerjanya. Pasalnya, ia baru saja memutasi sebanyak 1.017 pejabat Pemprov Jatim, mulai eselon II hingga IV. Mereka dilantik di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (30/11).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sebanyak 14 orang, Jabatan Administrator (eselon III) sebanyak 270 orang dan Jabatan Pengawas (eselon IV) sebanyak 733 orang itu dilakukan Gubernur Jatim, Soekarwo dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Dalam sambutannya, Soekarwo menyampaikan, pelantikan yang dilakukannya itu untuk mengisi kekosongan jabatan. Pengisian tersebut dilakukan untuk mengisi 27 UPT yang dilebur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Ini batas akhir yang diberikan Mendagri untuk mengisi kekosongan-kekosongan. Jadi tidak hanya yang tidak tertampung, tetapi semua eselon III dan IV sudah masuk dalam pelantikan ini,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11).

Menurut gubernur yang biasa disapa Pak De Karwo itu, pelantikan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut dikoreksi oleh Mendagri yang kemudian memunculkan Permendagri No. 12 Tahun 2017. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa terdapat 27 UPT di Jatim yang perlu ditiadakan.

"Jadi ini diperintah peraturan melalui PP dan Permendagri. Ada 27 UPT ditiadakan,” jelasnya.

Menurutnya, jika pelantikan ini tidak dilakukan dengan segera, maka bisa mengganggu terhadap proses pelayanan publik. Pakde Karwo berpesan, agar para pejabat yang baru dilantik untuk segera membaca dan memahami tugas, pokok dan fungsi mereka masing-masing. Tupoksi ini sangat penting untuk dipahami agar jelas apa yang dikerjakan di institusinya.

"Pejabat pimpinan tinggi pratama ini harus mempelajari tupoksi. Juga rencana kerja dan anggaran," jelas orang nomor satu di Jatim ini.

Menurutnya, integritas dan kapabilitas tersebut harus ditanamkan dalam diri setiap pemimpin di dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Jatim ini juga dituntut untuk terus menjaga loyalitas, produktifitas serta kapabilitas, sehingga tugas yang dilaksanakan bisa tercapai dengan efektif dan efisien.

Saat membacakan surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 821.2/2613/204/2018 tentang pengangkatan dalam jabatan Gubernur Jatim, Sekdaprov menyebut terdapat 733 eselon IV (Pejabat Pengawas) yang dilantik.

Adapun pejabat eselon II dan III berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 821.2/2611/204/2018 dan 821.2/2612/204/2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan untuk Pejabat Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) sebanyak 14 orang, dan Pejabat Eselon III (Jabatan Administrator) sebanyak 270 orang.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa dikabarkan tidak menyetujui mutasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II, Eselon III dan Eselon IV yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di gedung Grahadi, hari ini Jum'at (30/11).

Berdasarkan sumber informasi yang didapat dari orang dekat Khofifah, penolakan Khofifah ini terjadi setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Heru Tjahjono dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Anom Surahno menemui Khofifah perihal rencana mutasi tersebut.

Namun waktu itu Khofifah tidak menyetujui. Khofifah pun tidak berkenan menandatangani surat yang dibawa Heru dan Anom. "Pokoknya yang mutasi sekarang ini ibu (Khofifah) tidak mau teken (tandatangan), tidak mau merekomendasi. Makanya saya heran kok lanjut. Yang datang Anom, sama Sekda Heru minta tanda tangan buat rekomendasi, ibuk (Khofifah) tidak mau," kata sumber tersebut sebagaiman dikutip dari RMOL (JawaPos Grup), Jum'at (30/11).

Sumber tersebut lantas mengungkapkan, bahwa sebelumnya Khofifah juga telah memberikan rekomendasi terkait pengangkatan Heru Tjahjono sebagai Sekda. Menurutnya itu sudah cukup toleransi Khofifah kepada Soekarwo.

"Karena sudah cukup (rekomendasi) kemarin yang untuk sekda, itu karena menghargai Pakde (Seokarwo)," ungkapnya.

Informasi dari sumber tersebut dibenarkan oleh Anom. Ia mengakui bahwa dirinya bersama Heru telah menemui Khofifah perihal rencana mutasi tersebut. Namun, Anom enggan merinci isi sekaligus hasil pertemuan tersebut.

"Iya saya sama pak Heru," kata Anom kepada Kantor Berita RMOLJatim di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (30/11).

Meski begitu, Anom mengaku tidak mengetahui jika Khofifah tidak berkenan menandatangani surat yang dibawanya itu. "Saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Sementara terkait, mutasi yang dilakukan hari ini, Anom dengan tegas mengatakan bahwa telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Anom, mutasi ini perlu dilakukan karena ada beberapa perubahan nomenklatur yang akan berdampak pada kekosongan jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini sudah ada suratnya dari Kemendagri. Kalau tidak dimutasi nanti ada ASN yang mengalami non job karena ada perubahan nomenklatur. Jumlahnya cukup banyak ada 1.003. Misalnya Dinas Kesehatan terdapat UPT yang diubah, orangnya tetap tapi dilantik. Untuk Eselon II sesuai dengan ini ada 14. Yang kosong 7 yang lainnya mengisi," ungkap Anom.

Perihal tidak adanya rekomendasi dari Khofifah selaku Gubernur terpilih, Anom memiliki pendapat tersendiri. Menurutnya, permintaan rekomendasi itu sejatinya tidak perlu dilakukan karena sebelumnya Khofifah telah memberikan rekomendasi terkait pengangkatan Sekda.

"Karena sebelumnya (pengangkatan Sekda) sudah ada rekomendasi, maka yang sekarang saya pikir tidak perlu. Saya kesana (menemui Khofifah) untuk memberi tahu saja," kilahnya.

Tidak hanya kepada Anom, konfirmasi secara langsung terhadap Sekda Heru juga dilakukan. Namun, Heru memilih bungkam dan tidak berkenan memberikan keterangan apapun perihal tersebut.

Sekadar diketahui, jika merujuk pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pasal 71 ayat 2 dalam UU 10/2016 diterangkan bahwa, gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

(jpg/HDR/JPC)