Pegawai KAI Dilarang Cuti Selama Natal dan Tahun Baru 2019

PUBLIKSATU, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan angkutan natal dan tahun baru tahun ini selama 18 hari, mulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
"Seluruh pegawai KAI dimaksimalkan untuk membantu kelancaran di stasiun-stasiun," tegas Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dalam konferensi pers di di Kantor Jakarta Railways Center, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Ia memastikan semua penumpang KAI akan mendapat pelayanan terbaik. Berkaitan hal ini, pegawai KAI dilarang untuk mengambil cuti selama masa angkutan nataru.
"Pegawai KAI tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan," tegasnya. (int)