Berita Terkini
Nasional

Terungkap, Tata Ruang Diubah Demi Memuluskan Izin Meikarta

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 4 Desember 2018 16:42 WIB · 3 menit baca
Terungkap, Tata Ruang Diubah Demi Memuluskan Izin Meikarta
Meikarta

PUBLIKSATU, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jejen dijadwalkan dimintai keterangan bagi tersangka sekaligus Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi, Neneng Rahmi.

”Jejen Sayuti saksi tersangka NR (Neneng Rahmi) tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Senin (3/12).

Pemeriksaan Jejen dijadwalkan ulang pada Rabu (5/12). Selain memeriksa Jejen, KPK juga mengundang Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto. Sama seperti Jejen, Waras juga dimintai keterangan bagi tersangka Neneng Rahmi.

Febri mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan lantaran muncul dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya mengubah aturan tata ruang Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan demi memuluskan penerbitan izin pembangunan proyek Meikarta.

”Kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta,” ucap Febri.

Proyek Meikarta dibangun di atas lahan seluas 774 hektare. KPK mengendus perizinan proyek tersebut dibagi dalam tiga tahap. Diduga, suap terjadi di perizinan tahap pertama yaitu lahan seluas 84,6 hektare.

Febri mengatakan, seharusnya DPRD Kabupaten Bekasi merevisi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebelum menerbitkan izin. Namun, nyatanya tidak. Pembangunan proyek Meikarta justru dilakukan dan telah berjalan hingga saat ini.

KPK juga mengendus adanya dugaan pemunduran tanggal (back date) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek Meikarta. KPK pun mendalami dugaan pembangunan proyek Meikarta dilakukan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan jajaran Pemkab Bekasi.

Penelusuran terkait proses perizinan proyek Meikarta dinilai penting dilakukan lantaran menyangkut sejumlah rekomendasi. Seperti, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, izin pemadam kebakaran, dan sebagainya. KPK tidak hanya mendalami perkara administrasi perizinan Meikarta. Namun, diakui Febri, KPK juga memastikan sejumlah pihak agar tidak dirugikan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, masing-masing Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kemudian, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Nahor, Kepala Dinas PMPTSP Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

KPK menjelaskan, Neneng Hasanah Yasin diduga menerima dana suap sebesar Rp7 miliar, dari yang dijanjikan Rp13 miliar, dari Billy Sindoro dkk.Dugaan suap tersebut berkaitan dengan izin pembangunan proyek Meikarta seluas 774 hektare. Suap tersebut diduga diberikan dalam sejumlah tahap yang dilakukan pada April hingga Juni 2018. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.

(riz/fin/ful)