Pastikan Keamanan Kuliner Daging Anjing, Pemkot Solo Didesak Terbitkan Perda

PUBLIKSATU, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo didesak segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur kuliner daging anjing. Keberadaan perda dirasa perlu untuk memastikan keamanan kuliner dan melindungi konsumen.
Ketua Fraksi PKS DPRD Solo Sugeng Riyanto mengungkapkan, ada beberapa sudut pandang yang mendasari lahirnya perda tersebut. Di antaranya untuk perlindungan konsumen. Sebab di Solo sangat banyak restoran atau warung tenda yang menyediakan makanan berbahan daging anjing.
"Selama ini Solo adalah kota yang banyak pendatangnya. Baik yang menetap atau sekadar berwisata saja. Banyak yang tidak cukup paham mengenai makanan yang mengandung atau berasal dari anjing," ungkap Sugeng kepada JawaPos.com, Rabu (5/12).
Untuk itu, adanya perlindungan konsumen perlu dilakukan. Pertimbangan lainnya adalah untuk mengakomodasi para pecinta binatang terutama anjing. Selama ini, para pencinta anjing terus menyuarakan penolakan terhadap kuliner anjing. Alasannya, anjing bukan hewan untuk dikonsumsi melainkan untuk dipelihara.
"Kemudian yang ketiga, di Solo ada orang yang menyukai. Fakta tidak terbantahkan. Yang sempat diungkap media beberapa waktu lalu adanya 1.200 ekor anjing per hari dikonsumsi di Solo. Maka perlu ada regulasi dalam bentuk perda," imbuh Sugeng.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya. Data tidak terbantahkan lainnya adalah penyebaran virus rabies yang paling besar adalah melalui daging anjing.
"Artinya ini sangat berbahaya dan pemerintah harus melakukan intervensi. Selagi perda belum ada, bisa menerbitkan Perwali untuk intervensi persoalan ini. Semoga tahun depan perda bisa digulirkan," tandas Sugeng.
(apl/JPC)