Gubernur Anies Terima DIPA 2019 Capai Rp 525 Triliun, Ini Alokasinya

PUBLIKSATU, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019. Untuk tahun depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat alokasi dari APBN sebesar Rp 525,35 triliun.
Jumlah itu dituangkan dalam 1.805 DIPA untuk Satker Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). DIPA tahun anggaran 2019 tersebut merupakan tindak lanjut penyerahan DIPA pada 11 Desember 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami berharap anggaran yang tersedia ini dapat mewujudkan pembangunan manusia. Serta bisa dibelanjakan secara efisien khususnya untuk belanja operasional, seperti belanja pegawai dan barang," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/12).
Menurutnya, DIPA itu merupakan amanat dari pemerintah pusat. Sehingga, diharapkan dalam pelaksanaannya bisa menggunakan anggaran dengan efisiensi sebaik mungkin.
"Nilainya besar bukan dilihat dari hitungan rupiahnya. Tapi, nilainya besar jika dilihat dari manfaatnya untuk masyarakat," kata Anies.
Diketahui, anggaran Rp 525,35 triliun itu dialokasikan dengan rincian untuk Kantor Pusat (KP) sebanyak 1.147 DIPA dengan pagu anggaran sebesar Rp 489,04 triliun, dan DIPA Kantor Daerah (KD) sebanyak 621 DIPA dengan pagu anggaran Rp 36,24 triliun.
Serta untuk Dekonsentrasi sebanyak 36 DIPA dengan pagu anggaran Rp 72,12 miliar, serta untuk Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 36 DIPA dengan anggaran Rp 1,72 Miliar.
Selain dari alokasi dana DIPA, Pemprov DKI mendapat alokasi anggaran dana transfer sebesar Rp 19,4 triliun. Dengan rincian DAK non fisik sebesar Rp 3,12 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,22 triliun, dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 57,18 miliar.
(wiw/JPC)