Disergap Belut Laut, Kapal Tidak Lagi Melaut

PUBLIKSATU, Ruko di Jalan Bukit Gading Raya, Kompleks Ruko Gading Bukit Indah, Blok Q/17, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tampak ramai. Di ruang rapat kantor PT Nusantara Shipping Line, di bagian tengah lantai 1, Kapten Ardiansyah, Chief Executive Officer (CEO) PT Nusantara Shipping Line, sedang berdiskusi dengan sejumlah advokat.
Ardi mengendalikan bisnis penyewaan kapal tangker. Sudah sejak 10 November 2018 lalu, kapal tangker MT Nusantara Bersinar miliknya berhenti beroperasi. Kapal itu ditangkap Tim Sergap Bakamla Belut Laut-4806.
Kapalnya dituduh melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan Self Propeller Oil Barge (SPOB) Michael-6. "Tuduhan itu tidak benar. Kapal kami tidak membeli BBM dengan cara begitu di laut. Kami resmi. Saya sudah cek ke nahkoda dan kelasi kapal, mereka tidak melakukan apa-apa. Mereka tampaknya dijebak," tutur Ardi, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.
Di white board ruang rapat, tim pengacara menjelaskan posisi kapal dan proses penanganan penyidikan yang terkesan dipaksakan di Bareskrim Mabes Polri. Karena ada proses penyidikan yang tidak layak. "Atas perintah Kabakamla, penyidik yang sudah tidak menemukan kesalahan dan pelanggaran, terus dipaksa memproses tangkapan itu," tuturnya.
Saat ditangkap, Kapal Tangker MT Nusantara Bersinar belum lama selesai membongkar muatannya. Berupa crude palm oil (CPO) yang diangkut dari Sampit ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat sedang istirahat dengan lempar jangkar, tiba-tiba sebuah kapal, yakni Self Propeller Oil Barge (SPOB) Michael-6 mendekat dan memberi kode ke kelasi di KTMT Nusantara Bersinar. Maksudnya, hendak merapat dengan melemparkan tali ke bodi kapal.
Sebagaimana kebiasaan dan aturan pelayaran, jika ada kapal yang merapat karena satu keperluan, wajib diijinkan merapat dan melempar tali. Hal itu pun dilakukan awak kapal MT Nusantara Bersinar.
Baru beberapa lama merapat, awak SPOB Michael-6 melompat ke MT Nusantara Bersinar. Berbicara dengan kelasi, rupanya awak kapal itu menawarkan BBM sebanyak 50 kilo liter.
Awak dan kelasi Kapal Tengker MT Nusantara Bersinar kaget. Sebab mereka tidak pernah membeli BBM dengan cara ditawarkan di laut. Setelah menolak dengan halus, kelasi mengatakan, MT Nusantara Bersinar sudah memiliki BBM. Kalau pun mau menawarkan, sebaiknya datang ke kantor dan memberikan penawaran resmi.
"Sebab, kami memang membeli BBM secara resmi. Tidak mau beli BBM di laut dengan cara begitu," tutur Ardi.
Saat penolakan itulah, belum ada terjadi apapun, masih urusan menawarkan BBM, tiba-tiba Tim Sergap Bakamla Belut Laut-4806 yang dipimpin Kompol Heni Mulyono langsung melakukan penangkapan. Tim Sergap Bakamla menuduh telah terjadi transaksi BBM ilegal.
"Tidak ada surat penangkapan atau penahanan sampai sekarang. Saya tidak mengerti kenapa kapal ditahan. Ya sudah, kami tak bergerak. Kami menyilakan diperiksa dan dicek. Apakah memang kapal kami ada transaksi dan apakah beli BBM ilegal. Dan mereka memang tidak menemukan bukti tuduhan itu," ujar Ardi. (int)