Berita Terkini
Nasional

Bripda Dori dan Brigadir Eko Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 16 Desember 2018 17:28 WIB · 1 menit baca
Bripda Dori dan Brigadir Eko Diberhentikan dengan Tidak Hormat

PUBLIKSATU, PONTIANAK - Dua anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Bripda Dori Buma Putra (25) dan Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) merusak citra Polri karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Mereka dipecat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (7/12).

Kapolresta Pontianak Muhammad Nasir Anwar mengatakan, Eko sebelumnya bertugas di bagian operasional.

Eko dipecat karena terbukti terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) sebanyak enam kali.

Selain itu, Eko juga tercatat telah melakukan desersi atau meninggalkan kedinasannya tanpa keterangan selama 33 hari.

Sementara itu, Dori sebelumnya merupakan anggota Sat Shabara Polresta Pontianak.

Dia dipecat karena mencabuli anak di bawah umur. Dori juga melakukan desersi selama 141 hari.

Keduanya dianggap layak dijerat pasal 11, huruf C, dan Pasal 14 ayat 1 huruf A, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan Tidak Hormat.

"Sanksi tegas ini adalah wujud komitmen dari pimpinan terhadap anggota Polri bahwa yang melakukan pelanggaran atau pidana pasti akan diberi sanksi yang berat," kata Anwar sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).

Anwar berjanji membina anggota Polresta Pontianak agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng Polri.

“Bagi yang berprestasi, akan saya beri reward," kata Anwar. (abd/rakyat kalbar/jpnn)