HMI Segel Dinas Perizinan Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Puluhan massa demonstran Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Baubau Komisariat FKIP Unidayan menyegel kantor Dinas Perizinan Kota Baubau, Senin (17/12) siang tadi. Hal ini dilakukan karena mahasiswa menganggap Dinas Perizinan sengaja membiarkan beberapa tempat usaha minuman keras yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tetap beroperasi.
Menurut Lolis Kabid PTKP Komisariat yang juga sebagai Korlap aksi menganggap bahwa saat ini Dinas Perizinan Kota Baubau tidak serius menjalankan Perda Nomor 5.
Bahkan kata Lolis terkesan sengaja membiarkan beberapa tempat penjualan miras tradisional enceran bahkan kelas kakap pun bebas melakukan aktivitas di Kota ini. Tanpa ada pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan dari Perda. Ia menilai hal ini terkesan ada pembiaran dari instansi terkait.
"Padahal semua sangat jelas dalam Perda tersebut tentang peran pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan miras. Kami menilai ada pembiaran, apalagi dari banyak kasus yang terjadi di Kota Baubau sebagian besar akibat pengaruh minuman keras," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Unidayan, Rama Nur juga menduga bahwa sebenarnya Dinas Perizinan tahu soal adanya beberapa tempat penjualan miras enceran yang bertentangan dengan perda tersebut.
"Hanya saja mereka membiarkan dan bahkan kami duga ada setoran besar dari pengusaha miras yang masuk ke kantong Kadis Perizinan Baubau," tudingnya.
Sebagai bentuk kekesalannya atas protes hal tersebut. Massa memboikot dan menyegel kantor dinas perizinan Kota Baubau.
"Kami kembali turun menggelar aksi lagi jika tempat-tempat dimaksud tersebut belum dirazia dan bahkan ditutup dalam kurun waktu satu minggu ini," tutupnya.(adm)