Berita Terkini
Nasional

Hakim Mahkamah Agung PN Medan Dinilai Cengeng

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 18 Desember 2018 20:08 WIB · 2 menit baca
Hakim Mahkamah Agung PN Medan Dinilai Cengeng
Massa dari KORSUB berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan

PUBLIKSATU, Hakim Mahkamah Agung melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ke polisi. Hal itu sebagai buntut pernyataan Farid di media massa. Dukungan kepada Farid yang berjuluk Si Raja Gugat pun terus mengalir.

Dukungan muncul dari lembaga-lembaga pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan organisasi mahasiswa. Di bawah nama aliansi Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB), puluhan massa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12).

Tidak hanya massa dari organisasi mahasiswa, unjuk rasa juga diikuti para pengemudi becak motor (pebetor). Mereka menganggap apa yang dilakukan para hakim Mahkamah Agung sungguh tidak bisa dibenarkan.

Perwakilan massa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Maswan Tambak menilai, pelaporan yang dilakukan adalah bentuk kecengengan dari para hakim. Apalagi yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Harusnya para hakim menyelesaikannya dengan mekanisme sengketa pers.

"Ada upaya kriminalisasi. Kalau menurut kami, hal ini merupakan suatu tindakan dari satu lembaga yang secara konstitusional merupakan lembaga peradilan tertinggi. (Pelaporan) Itu merupakan hal yang sangat cengeng. Kan masih ada upaya-upaya yang mungkin bisa bisa dikomunikasikan secara kelembagaan," ungkap Maswan di sela unjuk rasa.

Dia juga menganggap bahwa selama ini Mahkamah Agung belum memberikan pelayanan yang maksimal. Mahkamah Agung malah lebih banyak melakukan hal-hal yang bukan tugas pokoknya sebagai lembaga tertinggi peradilan. "Kami kecewa dengan kinerja Mahkamah Agung hari ini. Maka dari itu, kami menuntut Ketua MA (Hatta ali) harus turun dari jabatannya," ujarnya.

Massa menginginkan Mahkamah Agung mengevaluasi lembaganya. Jangan sampai sebagai lembaga tersebut malah melakukan kriminalisasi kepada institusi yang mengawasinya.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai. Massa sempat memainkan teatrikal yang berisi kritik kepada MA. Massa juga menandatangani spanduk berisi dukungan kepada KY supaya tetap melakukan kritis kepada lembaga yang diawasinya.

Sebelumnya, Farid dilaporkan karena pernyataannya sebagai narasumber pemberitaan di salah satu media nasional bertajuk Hakim di Daerah Keluhkan Iuran. Pernyataan tersebut berisi tentang adanya iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali.

Farid dilaporkan dengan dua surat berbeda. Pertama, nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif. Kedua, nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.

Pihak kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE. Serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang Menyerang Kehormatan dan Pencemaran Nama Baik.

(pra/JPC)