Hasil Kajian DLH Jombang, UD MPS Belum Kantongi Izin PLC

PUBLIKSATU, JOMBANG - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang memastikan bakal menindaklanjuti kesepakatan yang sudah diambil dalam hearing. Kabid Wasdal Gakkum, Dwi Ariani menyebut, ada dua kesepakatan dalam hearing kemarin.
"Dihentikan sementara atau dia membuang sendiri limbahnya melalui pihak ketiga, itu saja,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dwi menjelaskan, permasalahan yang dikeluhkan warga memang cukup kompleks. Tak hanya pembuangan limbah, warga disebutnya juga mengeluhkan masalah teknis pemanfaatan gorong-gorong untuk saluran air limbah.
“Memang seharusnya ada teman-teman dari PUPR ya untuk bisa lebih berbicara teknis masalah irigasi ini. Tapi secara penanganan lingkungan, memang kalau saluran itu sebagai saluran air limbah, tata kelolanya harus terpisah, tidak boleh dicampur dengan saluran irigasi,” terangnya.
Namun, dirinya menyebut jika UD MPS membangun gorong-gorong di bawah saluran irigasi milik warga sehingga menganggu kondisi irigasi utama.
’’Jadi lebih kurang 60 meter itu dia bikin saluran di bawah saluran warga, sampai ketemu badan air. Ini yang seharusnya memang tidak boleh,” lanjutnya.
Terlebih menurutnya, dari pemeriksaannya UD MPS belum mengantongi izin pengelolaan limbah cair (IPLC) sehingga seharusnya pabrik ini dilarang membuang limbah. ’’Temuan kami di sana kan dia (UD MPS) sudah produksi menghasilkan limbah tapi belum punya IPLC,” imbuhnya.
Bahkan, Dwi yang telah melakukan verifikasi ke lokasi menyebut jika sistem pengolahan limbah yang dilakukan UD MPS juga tak dilakukan dengan benar. “Hasil temuan kami di pabriknya, ada empat bak untuk limbah memang. Tapi cuma jadi bak penampung saja, bukan bak proses pengolahan limbahnya,” rincinya.
Karena itu, pihaknya menyebut ada dua alternatif yang diajukan kepada pabrik yang baru beroperasi beberapa bulan terakhir ini. Pertama adalah penghentian operasional sampai izin dilakukan dengan benar dan semua lengkap, atau dilarang membuang limbah meski dia tetap berproduksi.
’’Artinya limbahnya harus di pihak ketigakan, dan ini kan makin berat buat dia. Jadi opsi yang diambil dan disepakati tadi ditutup sementara. Dan perusahaan masih no comment tadi,” pungkasnya. (*)
(jo/riz/mar/JPR)