Mabuk Miras Oplosan, Tiga Remaja Keroyok Pengemudi Ojol

PUBLIKSATU, Kelakuan tiga remaja nakal di Banjarmasin sungguh tidak patut ditiru. Ketiganya berinisial AB (16) warga Veteran, MS (16) warga Kelayan A dan WL (16) warga Kompleks Beruntung Mas Pemurus Dalam.
Mereka berani mabuk minuman keras oplosan. Malahan, ketiga bocah bawah umur itu menganiaya dua pengemudi ojek online (ojol) atas nama Akhmad, 30, dan M Angga Prastya Rony (30).
Pertama ketiganya melakukan penganiayaan di Guest House Tedja kawasan Pekapuran. Akhmad dikeroyok karena AB tersinggung ditatap saat berada di guest house itu. MS pertama kali memukul korban. Berlanjut pelaku AB mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menikamkan ke arah tubuh korban.
Lima mata luka, salah satunya mengenai dada. WL juga ikut mengeroyok. Penganiayaan itu terjadi Kamis (13/12) malam sekira pukul 22.30 Wita. Usai mengeroyok, mereka kabur ke Jalan Veteran, di rumah kakek AB.
Belum kelar masalah tadi, ketiganya kembali menganiaya M Angga Prastya Rony pada Jumat (14/12) dini hari sekira pukul 00.15 Wita. Para pelaku kembali menenggak minuman keras oplosan.
Dini hari itu korban Angga melintas di Jalan Veteran. AB dalam kondisi mabuk mengganggu orang lewat. Angga yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba ditendang AB sehingga terjatuh. Perbuatan AB mengundang rekannya yang lain untuk mengeroyok korban hingga terluka.
Panit II Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko mengungkapkan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan.
“Motif tersinggung karena para pelaku semuanya dalam kondisi mabuk miras oplosan. Mereka kami tangkap tidak lama setelah laporan di tempat berbeda,” terang Idham sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Selasa (18/12).
Dua tersangka tak asing bagi kepolisian Banjarmasin. AB adalah residivis kasus pencurian kekerasan dan pemberatan. MS pernah terjerat kasus narkoba.
“Semua pelaku dalam proses penyidikan. Semuanya terlibat dalam aksi pengeroyokan. Karena anak di bawah umur, para pelaku tidak bisa dihadirkan,” terangnya.
(fab/JPC)