Berita Terkini
Baubau

17 Anak di Bawah Umur Dituntut Pidana

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 22 Desember 2018 14:53 WIB · 2 menit baca
17 Anak di Bawah Umur Dituntut Pidana
Ruslan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau menangani 164 perkara Pidana umum (Pidum) sepanjang tahun ini. Menjadi keprihatinan, 17 anak dibawah umur tercatat dalam tindakan kejahatan tersebut.

Dari 164 perkara, lima teratas didominasi penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, narkotika dan senjata tajam. Penganiayaan 26 kasus, pencurian 25 perkara, perlindungan anak 24 kasus, narkotika 23 kasus, senjata tajam 16 perkara.

"Perkara pidana umum yang kami tangani Januari sampai Desember sudah 164 perkara. Diantara semua perkara itu, narkotika yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bahkan salah satu pelaku narkotika itu anak dibawah umur," ungkap Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan di ruang kerjanya, kemarin.

164 perkara tersebut, kata dia, 17 orang pelakunya merupakan anak dibawah umur. Pencurian dan perlindungan anak masing-masing lima orang, senjata tajam dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dua orang serta narkotika, judi dan ketertiban umum masing-masing satu orang.

"Ini perkara yang tidak diselesaikan secara diversi. Semua anak itu dituntut pidana di pengadilan. Jadi pelaku anak ini ada yang di penjara dan ada yang dihukum di panti sosial," terang Ruslan.

Anak-anak tersebut, menurut dia, melakukan tindak pidana karena tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terus lima anak pelaku pencurian ini juga rata-rata putus sekolah, tapi mereka bergabung bersama-sama orang dewasa melakukan perbuatan pidana," pungkasnya.(exa)