2019, Kelurahan Maju Dapat Rp 352,94 Juta

PUBLIKSATU, BAUBAU - Setiap kelurahan di seluruh kabupaten/kota dipastikan akan mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Besarannya antara Rp 352,94 juta hingga Rp 370,14 juta per tahun.
"Kabupaten/Kota sudah dialokasikan dana untuk peningkatan kelurahan di 2019," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ririn Kadariyah dikonfirmasi usai penyerahan DIPA ke 100 Satker wilayah kerja KPPN Baubau, Kamis (20/12).
Dia menguraikan, besaran dana yang diberikan ditentukan berdasarkan kategori kelurahan masing-masing. Kelompok kelurahan baik sebesar Rp 352,94 juta, kelurahan perlu ditingkatkan mendapatkan Rp 370,14 juta dan kelurahan sangat perlu ditingkatkan sebesar Rp 384 juta.
"Kelurahan itu dikategorikan tiga kelompok. Besarannya beda-beda, kelurahan yang sudah maju mendapatkan lebih sedikit dan yang mendapatkan porsi lebih besar. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 17 tahun 2018," ulasnya.
Ririn menjelaskan, dana kelurahan ini merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan yang ditransfer ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Pemda memasukkan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
"Jumlah total Daan kelurahan di Kota Baubau saya belum tahu. Nanti ditanyakan Pemerintah Kota (Pemkot), karena ditetapkan di APBD," tandasnya.(exa)