Berita Terkini
Nasional

Pengaruh Global Bikin Harga CPO dan Biji Kakao Turun di Januari 2019

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 27 Desember 2018 22:55 WIB · 2 menit baca
Pengaruh Global Bikin Harga CPO dan Biji Kakao Turun di Januari 2019
Kelapa sawit

PUBLIKSATU, Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Januari 2019 turun. Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi menjadi USD 503,30 per MT atau melemah USD 46,07 atau 8,39 persen dari periode Desember 2018 yang sebesar USD 549,37 per MT.

“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah USD 750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0 per MT untuk periode Januari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk Januari 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2018 sebesar USD 0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2019 mengalami penurunan sebesar USD 73,70 atau 3,27 persen, yaitu dari USD 2.250,58 per MT menjadi USD 2.176,88 per MT.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun USD 72 atau 3,66 persen dari USD 1.969/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 1.897/MT pada Januari 2019.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

(uji/JPC)