Satpol PP Gagalkan Pengiriman Miras Oplosan

PUBLIKSATU, SUKOHARJO - Satpol PP Sukoharjo berhasil mengamankan 889 botol miras dari Kecamatan Mojolaban. Rencananya miras tersebut akan dikirimkan ke wilayah mutilan dan Jawa Timur. Sebelum barang tersebut dikirim petugas melakukan operasi terlebih dahulu.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan operasi miras tersebut pada Jumat (28/12) lalu. Begitu mendapatkan informasi pihaknya langsung turun lapangan. "Kita melakukan pengecekan lapangan dan turun langsung mengamankan," terangnya.
Dia mengatakan, miras yang disita biasa disebut ciu kluthuk. Jenis minuman ini adalah hasil fermentasi dari ciu dan pisang kening kluthuk. Selain itu, ada juga minuman oplosan yang dimasukkan dalam botol. Petugas melakukan penyisiran di dua lokasi. Hasilnya ditemukan ratusan botol miras.
Dari interogasi petugas pada pemasok barang ini. Mereka berencana mengedarkan minuman ini ke wilayah mutilan dan Jawa Timur. Miras yang berhasil disita terdiri dari Vodka sebanyak 396 botol, miras oplosan (coklat) 122 botol, Prost Bir 65 botol, Bir Bintang 19 botol, Guines lima botol, Wisky 96 botol, Wisky besar 22 botol. Selain itu ada juga ciu kluthuk 80 botol, ciu biasa 84 botol.
"Awalnya penyitaan dilakukan di satu lokasi dan berkembang ke lokasi lainnya sehinga didaparkan ratusan botol miras oplosan dan juga ciu," ujarnya.
Kegiatan ini sendiri digelar untuk menjaga kondusifitas daerah. Apalagi menjelang Tahun Baru 2019. Hal ini selaras dengan instruksi Bupati, Kapolres, dan juga Dandim. Rencannaya, petugas Satpol PP akan terus melakukan operasi peredaran miras serupa. Selain di Mojolaban, operasi serupa juga akan dilakukan di Kartasura, Grogol, Polokarto, Tawangsari, Weru, dan kecamatan lainnya.
Disinggung soal miras oplosan yang dikemas dengan botol bermerek, Heru mengaku sepanjang tidak diberi label atau merek, masuknya hanya miras oplosan saja. Namun, jika sudah diberi label dengan merek tertentu, bisa masuk ke ranah pidana berupa pemalsuan. "Untuk pemiliknya tetap akan kami proses sesuai aturan yang ada," pungkas Heru. (yan)
(rs/yan/per/JPR)