Berita Terkini
Nasional

Revisi UU MD3 Disinyalir Bertujuan Bagi-bagi Kekuasaan, Jokowi harus Ingatkan Parpol Koalisi Tolak Wacana Tambahan Pimpinan MPR

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 5 September 2019 18:24 WIB · 2 menit baca
Revisi UU MD3 Disinyalir Bertujuan Bagi-bagi Kekuasaan, Jokowi harus Ingatkan Parpol Koalisi Tolak Wacana Tambahan Pimpinan MPR
Jokowi bersama elite parpol koalisi

-

Jokowi bersama elite parpol koalisi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI saat ini melakukan paripurna membahas Revisi terhadap UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR nampaknya serius menjadikan agenda penambahan pimpinan MPR sebagai prioritas revisi.

Pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan partai politik anggota koalisi Indonesia kerja untuk menolak wacana penambahan kursi pimpinan MPR.

"DPR hari ini juga akan putuskan utk ajukan inisiatif revisi UU MD3 yg isinya hendak menambah jabatan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Semoga anda (Jokowi) bisa ingatkan parpol anggota Koalisi Indonesia Kerja untuk menolaknya. Revisi UU kok sekadar untuk tujuan bagi-bagi kekuasaan," demikian cuitan Syamsuddin, Kamis (5/9).

Diketahui, pembahasan awal revisi UU MD3 masuk dalam agenda Rapat Paripurna yang akan dimulai hari ini Kamis (5/9) pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/9).

Pembahasan awal mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait rencana revisi itu. Setelah itu, akan diambil bahwa revisi akan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Wacana revisi UU MD3 muncul seiring dengan perdebatan soal penambahan kursi pimpinan MPR RI periode 2019-2024.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan jumlah kursi MPR menjadi 10 orang. Padahal dalam UU MD3 jelas ditetapkan jumlah pimpinan MPR adalah 5 orang. (rmol)