Berita Terkini
Hukum

Polisi Tembak Dua Pelaku Persekusi di Serang

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 7 September 2019 19:04 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polisi Tembak Dua Pelaku Persekusi di Serang

PUBLIKSATU, Emis alias Mis (36) dan Sanusi alias Polos (32) ditangkap Tim Jatanras Polres Serang, Rabu (4/9). Keduanya diringkus usai menelanjangi dua sejoli, PZK (17) dan MSP (18), di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (31/7).

“Kedua pelaku persekusi ini kami tangkap pada hari Rabu (4/9),” ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan di Mapolres Serang, Jumat (6/9).

Emis ditangkap polisi di kediamannya Kampung Gosara, RT/RW 01/01, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan Sanusi dibekuk di Kampung Nagara, RT/RW 05/04, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Kami lakukan penangkapan sekira pukul 03.00 WIB,” kata Indra.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat diminta polisi untuk menunjukkan pelaku lain. Namun saat diminta menunjukkan rekannya tersebut, Emis dan Sanusi malah mencoba kabur.

“Setelah diamankan, kedua tersangka diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian dua rekannya namun berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas (ditembak-red),” kata Indra.

Indra mengatakan, untuk menangkap kedua pelaku, polisi membentuk tim khusus. Karena kasus persekusi di Kawasan Modern Cikande tersebut menjadi atensinya karena bentuk premanisme. Apalagi, pelaku menyebar video telanjang kedua korban di media sosial.

“Perbuatan pelaku ini telah membuat korban tertekan psikisnya, karena fotonya telah disebar di media sosial,” katanya.

Dalam catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan ponsel. Keduanya pernah mendekam Lapas Kelas II A Serang dan bebas pada 2009 dan 2017.

“Kedua pelaku juga diketahui sudah enam kali melalukan aksi perampaan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya kami sangkakan melanggar berlapis Pasal 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” kata Indra. (jpnn)

Bagikan