Berita Terkini
Hukum

Kemenpora Dianggap Rawan Korupsi, KPK Bakal Terjunkan Tim

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 20 September 2019 07:47 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kemenpora Dianggap Rawan Korupsi, KPK Bakal Terjunkan Tim
UANG SUAP HAKIM : Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan Kalimantan Timur, terhadap hakim dan sejumlah penegak Hukum, saat memberik

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dinilai sebagai salah satu kementerian yang rawan terjadi praktik rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tata kelola di Kemenpora merupakan yang terburuk.

Pengungkapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sejurus dengan penetapan Menpora Imam Nahrawi yang telah menyandang status tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun 2018.

"Khususnya di Kemenpora, tata kelola, soal pemberian dana hibah juga harus diperbaiki tata kelolanya. Karena itu sangat rawan (korupsi)," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Menyikapi hal tersebut, Laode menegaskan pihaknya bakal menerjunkan tim untuk membatu Kemenpora memperbaiki tata kelola. Sehingga Kemenpora menjadi lembaga negara yang menjunjung tinggi integritas.

"KPK akan mengirim tim pencegahan kalau sudah selesai penanganan kasusnya. Agar dapat membantu pemerintah mempersiapkan tata kelola yang lebih baik di Kemenpora," demikian Laode.

Imam Nahrawi diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Duit haram tersebut, sebanyak Rp 14,7 miliar diduga didapatkan Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Politisi PKB itu kini dicekal bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Surat (pencekalan) diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando. (rmol)

Bagikan