Berita Terkini
Baubau

Terdakwa Pembunuhan di Jalan Perintis Segera Dituntut

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 21 September 2019 16:47 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Terdakwa Pembunuhan di Jalan Perintis Segera Dituntut
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - LF (21), terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Perintis Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari pada 13 Mei 2019, akan segera dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Sidang perkara pidana yang diketuai oleh hakim PN Baubau Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, pada sidang yang lalu telah memeriksa beberapa orang saksi. Termasuk pemeriksaan terdakwa di ruang sidang PN Baubau belum lama ini.

Dalam keterangannya terdakwa dihadapan majelis hakim, korban sering melakukan pemalakan dan apabila korban tidak diberikan uang maka tidak segan-segan melakukan pemukulan. Alasan itulah, sehingga terdakwa pulang mengambil parang di rumahnya. Setelah itu, kembali menemui korban tanpa berkata-kata langsung mengarahkan parangnya ke arah korban.

"Dia (Korban, red) sering palak-palak anak-anak lorong. Kalau tidak dikasi dia langsung memukul,"kata terdakwa, dihadapan majelis hakim.

Berdasarkan informasi yang didapat, saat itu terdakwa sedang makan di salah satu kedai di lorong perintis sambil makan. Tiba-tiba terdakwa melihat korban bersama dengan teman-temannya sedang mabuk. Akhirnya muncul niat terdakwa untuk mengambil parang di rumahnya hingga lalu kembali dan mengakhiri hidup korban.

"Saya sangat menyesal yang mulia dan saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa para saksi dan salah satunya dari keluarga korban sendiri. Dalam keterangannya, korban dimata keluarga tidak pernah bermasalah dengan orang lain. Sehingga kepergian korban meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga terutama orang tuanya.

Berkaitkan dengan pembunuhan tersebut, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban telah meninggal. Setelah itu, saksi langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat korban sudah tidak lagi bernyawa dan dipenuhi bekas luka akibat sabetan senjata tajam. Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 340 subsidair padal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau pelaku pembunuhannya sudah saya tahu karena diberitahu sama Polisi bahwa pelaku sekarang sudah diamankan," kata saksi.(m2)

Bagikan