Mulan Jameela Ditetapkan Sebagai Anggota Legislatif Terpilih, Ervin Luthfi Gugat Partai Gerindra dan KPU

PUBLIKSATU, JAKARTA - Putusan Komisi Pemilihan Umum yang menjadikan Mulan Jameela sebagai wakil Partai Gerindra di DPR RI telah memancing polemik besa. Pasalnya, masuknya Mulan membuat nama Ervin Luthfi pun tercoret dari daftar anggota DPR RI terpilih.
Kondisi ini menciptakan kekecewaan di internal Ervin Luthfi. Juga dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Garut.
Pengamat Sosial Politik Kabupaten Garut, Suryaman Anan mengingatkan Partai Gerindra agar lebih bijak menghadapi polemik ini.
"Dicoretnya Ervin Luthfi jangan sampai melukai warga Garut yang telah memilih Ervin sebagai wakilnya di DPR RI. Bahaya ini, jangan sampai mengurangi kecintaan warga Garut pada partai Gerindra. Ini saya berbicara atas nama warga Garut, karena saya bukan tim Ervin," kata Suryaman, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (21/9).
Anang juga menyatakan, patut diingat, Prabowo dan Gerindra mendulang suara banyak di Garut.
"Itu bukti warga Garut cinta kepada Gerindra dan Prabowo. Tapi dengan mencoret Ervin yang notabene putra daerah Garut, ini akan sangat mengecewakan," ujar Suryaman.
Pernyataan serupa disampaikan pegiat hukum Garut, Hasannudin. Dirinya menilai, ada politik balas budi yang dilakukan Prabowo Subianto kepada suami dari Mulan Jameela, yakni Ahmad Dhani.
"Ervin Luthfi dikorbankan. Jelas ini menabrak ketentuan-ketentuan. Ironisnya lagi KPU menyetujui dengan menyematkan PAW. Istilah PAW itu ada ketika calon terpilih dilantik, bukan sebelum dilantik," tegasnya.
Untuk diketahui, Ervin Luthfi merupakan Caleg DPR RI asal partai Gerindra nomor urut 6 dengan dapil Jawa Barat XI (Garut, Kota Tasik, Kabupaten Tasikmalaya). Ervin meraih suara 33.938 di Dapil ini. Ervin juga berhasil menempati posisi ketiga terbanyak, setelah Muhammad Husein Fadlulloh dan Subarna.
Sedang Mulan Jameela, memperoleh 24.192 suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara keseluruhan partai dan caleg di KPU, Gerindra mendapat jatah 3 kursi di Dapil ini. Hingga saat ini DPP Partai Gerindra belum menyampaikan sikap resmi terhadap polemik ini.
Terpisah, Jurubicara tim Ervin Luthfi pastikan bakal gugat Gerindra dan KPU ke PTUN. Ervin akan didampingi puluhan pengacara dalam melakukan gugatan ini.
"Rencana Senin dimasukan gugatannya ke PTUN. KPU telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Hanya berdasar surat dari DPP Gerindra, KPU membuat Surat Keputusan baru (menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif terpilih menggantikan Ervin). Lebih dari sepuluh (pengacara), ini sedang konsolidasi," Dimikian diungkapkan Juru Bicara Tim Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan.
Dedi menambahkan, penggantian secara sepihak itu juga sudah melanggar AD/ART partai. Karena pemecatan keanggotaan partai harus berdasarkan AD/ART. Ada prosedur dan tahapannya.
"Ervin Luthfi tidak pernah melakukan (pelanggaran) apa-apa, tidak pernah melakukan tindakan indisipliner. Tiba-tiba dipecat tanpa dikonfirmasi, tanpa diberitahu, ini kan zalim," tegasnya.
Masih kata Dedi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dinilai ngawur dan tidak paham bahwa sengketa pemilu bukan ranah pengadilan. Pihak yang berwenang menyidangkan sengketa itu bukan Pengadilan Negeri, tetapi MK, dengan berdasar pada UU Pemilu.
"Seharusnya menolak gugatan Mulan Jameela cs, karena bukan ranah dia (PN). Sudah jelas itu ranah MK. Celakanya PN Jaksel mengabulkan, tidak paham, apalagi dalam amar putusan meminta tergugat mengabulkan permintaan penggugat. Itu dari mana? Pengadilan tidak boleh berasumsi. Tidak ada istilah meminta supaya DPP Partai Gerindra menetapkan penggugat supaya menjadi anggota DPR RI, ngawur itu," katanya.
"Coba logikanya di mana? orang dipecat tanpa adaya pemberitahuan, tanpa diberitahukan pelanggarannya apa, bener gak itu? Ini gak bener," imbuhnya.
Pihaknya juga yakin bahwa Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sangat taat terhadap hukum. Menanggapi asumsi polemik ini berpangkal dari adanya politik balas budi Prabowo terhadap Ahmad Dhani, Dedi enggan berkomentar banyak.
"Ini kekacauan di tingkat elite Gerindra. Adanya (politik balas budi) itu terserah, silakan, boleh, selama tidak melanggar Undang-Undang. Tidak ada yang menghalangi politik balas budi. Tapi karena ini negara hukum, ya tidak boleh bertentangan," pungkasnya. (rmol)