Tersangka Pembunuhan di Hotel Malibu Ternyata Orang Suruhan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Rupanya pembunuhan di sekitar Hotel Malibu, Kelurahan Bataraguru, Minggu (23/9) malam berawal dari tagih menagih utang. Tiga orang tersangka penganiyaan hingga menewaskan Yuyun Tanjung Wijaya merupakan orang suruhan yang berinisial US.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers, Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, Selasa (24/9). Hadi Minarno mengatakan, ada tiga pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut, namun satu pelaku masi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini satu pelaku masi dalam pengejaran kami, sementara dua pelaku sudah diamankan," kata Hadi Winarno melalui Konpres di ruang media center Kasubag Humas Polres Baubau.
Adapun kronologis kejadian berawal dari Bur (pelaku) ketika itu dia menghubungi kedua temanya Alwin (27) dan La Ode Tuangge (40) untuk melakukan pertemuan dalam rangka melakukan penagihan utang di rumah korban pada Sabtu (21/9) pukul 11.00-14.00 dan 20.00 Wita. Tetapi saat itu tidak terlaksana dikarekan korban tidak berada di rumah.
Singkat cerita satu hari setelahnya, Minggu (22/9) sekitar pukul 13.30 Wita, ketiga pelaku tersebut datang ke rumah korban tetapi lagi-lagi korban tidak berada di rumah.
Kemudian pada pukul 18.00 Wita, Minggu (22/9) ketiga pelaku tersebut kembali mendatangi rumah korban dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor Polisi DT 1351 EG. Saat itu korban berada di rumah hingga terjadi keributan lalu ketiga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
Tersangka Bur melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah korban. Sementara Tuangge (pelaku) memukul satu kali ke arah dada korban. Sedangkan Gepeng melakukan pemukulan satu kali ke arah wajah korban hingga melakukan penikaman di dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Berdasarkan keterangan saksi yang tidak lain adalah istri korban bahwa ketiga pelaku disuruh salah seorang dengan inisial US. Ketiga tersangka tersebut diperintahkan US untuk menagi utang ke pada korban.
"Sebagaiman kronologis di atas, kami menghimpun dari keterangan istri korban," terangnya.
Kini barang bukti sudah disita berupa Celana Jins berwarna biru milik korban, lalu sebila badik milik ketiga tersangka, kemudian satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nomor DT 1351 EG yang digunakan tersangka.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar tambahnya.
Atas kejadian ini Kapolres Baubau yang meliputi wilayah hukumnya seperti Baubau, Buton Selatan dan Buton tengah, menghimbau kepada masyarakat apabila ada masalah terlebih dahulu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Termaksud masalah utang piutang sebaiknya dikomunikasikan dulu baik-baik, dan jangan main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa orang," harapnya. (p5)