Berita Terkini
Nasional

Usai Diperiksa, KPK Tahan Dirut Perum Jasa Tirta II

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 1 Oktober 2019 02:09 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Usai Diperiksa, KPK Tahan Dirut Perum Jasa Tirta II

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputra (DS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II pada tahun anggaran 2017. Pejabat PJT II itu ditahan untul 20 hari pertama.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Penyidik sebelumnya memeriksa Djoko sebagai tersangka. Namun Djoko langsung mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang penyidik KPK.

Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan Andririni Yaktiningsasi (AY) seorang psikolog sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan dua tersangka tersebut pada 7 Desember 2018. Namun, untuk tersangka Andririni belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk seorang pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek. Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut. (JP)

Bagikan