Denda PBB-P2 Dihapus, Optimalkan PAD dari Sektor Pajak

PUBLIKSATU, Kabar gembira bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Boyolali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui badan keuangan daerah (BKD) memberi kebijakan menghapus denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil pemkab untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKD Kabupaten Boyolali Nomor 971.11/039 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak Sampai dengan Tahun 2018.
“Ini merupakan usaha dan strategi BKD untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari PBB-P2. Serta membantu masyarakat atau wajib pajak (WP) agar dapat melunasi PBB-P2 di 2018 ke bawah (2013-2018, Red),” jelas Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Boyolali Fara Soraya Devianti, kemarin (4/10).
Denda PBB-P2 nol persen berlaku untuk WP yang menunggak sejak 2013-2018. Masa pembayaran antara Oktober hingga Desember. Sedangkan pembayaran PBB-P2 2019 masih tetap dikenakan denda sebesar dua persen. Upaya ini sekaligus upaya menutupi piutang sebesar Rp 8 miliar setiap tahunnya.
“Sehingga kami bisa mengoptimalkan yang tidak tertagih dengan solusi denda nol persen. Angka tersebut belum masuk ke kas daerah. Nantinya bisa masuk dengan strategi pajak bebas denda nol persen. Target dari penghapusan denda paling tidak 40 persen dari piutang sekitar Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Lewat penghapusan denda ini, diharapkan masyarakat tergugah untuk segera membayar PBB-P2. “Bagi pemilik tanah yang menunggak dari 2013-2018, bisa segera dibayarkan. Sehingga suatu saat nanti, misalnya ada proses jual-beli, tidak terbebani dengan transaksi yang tertunda,” beber Fara.
Bagi WP yang hendak membayar tunggakan PBB-P2, dapat melunasinya di tempat-tempat yang sudah bekerja sama dengan BKD. Di antaranya BPD Bank Jateng, Kantor Pos, maupun datang langsung ke kantor BKD. Serta melalui aplikasi sistem informasi pendapatan administrasi daerah (SIPAD) secara online di website resmi pemkab. (radarsolo/jp)