Tarikan Uang Gedung, Dispendik Agendakan Duduk Bersama Dewan

PUBLIKSATU, Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto segera mengambil langkah terkait adanya polemik tarikan dana kepada wali murid yang terjadi di SMAN 2 Kota Mojokerto. Rencananya, awal pekan depan pihaknya bakal duduk bersama dengan DPRD dan sekolah.
Kasi Pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Cabang Dispendik Provinsi Wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto Muhammad Suwanto, menjelaskan, kabar terkait adanya dugaan pungutan di SMAN 2 telah diketahui. Namun, untuk menyikapi itu, pihaknya menyerahkan kebijakan kepada Plt Kepala Cabang (Kacab) yang kini diduduki oleh Puji Astuti. ’’Kita sudah melaporkannya, nanti Bu Kacab sendiri (Puji Astuti) yang akan menindaklanjutinya,’’ paparnya.
Upaya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat Puji Astuti terkendala waktu dan tempat. Sebab, masih aktif sebagai kepala definitif di Cabang Dispendik Wilayah Gresik. Namun, tahap awal lebih dulu mengklarifikasi pihak sekolah terkait informasi adanya tarikan kepada wali murid. ’’Nanti kami akan kroscek ke sekolah dulu untuk memastikannya (tarikan wali murid),’’ ujarnya.
Apalagi nominalnya pun terbilang tidak sedikit, jumlahnya berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per orang tua siswa. Dugaan pungutan itu terungkap ketika perwakilan wali murid wadul ke DPRD Kota Mojokerto. Buntutnya, pada Selasa (1/10) Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) juga mendatangi kantor lagislatif untuk membahas persoalan yang sama.
Bahkan, salah satu peruntukannya sebagai uang gedung untuk keperluan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Karena itu, komnasdik meminta sekolah untuk menghentikannya. Senada dengan itu, Suwanto mengatakan, jika keperluan pembangunan RKB tidak harus menjadi beban sekolah. ’’Karena kalau RKB salah satu caranya bisa mengajukan usulan ke pemerintah,’’ tandasnya.
Sementara terkait tarikan, dijelaskan jika dalam Pemendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memungkinkan sekolah mendapat sumber dana melalui penggalangan dana. Namun, pelaksanannya harus dilakukan oleh komite sekolah dan mengantongi persertujuan dari orang tua siswa. ’’Kalau ada yang tidak setuju berati tidak bisa dilaksanakan,’’ ujarnya.
Di samping itu, penggalangan dana juga dilakukan di luar pembiayaan yang telah dicover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau kini masuk dalam program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jatim.
Bentuknya pun harus berupa sumbangan. Sehingga sifatnya tidak terikat waktu maupun nominal dana. Sehingga wali murid bisa menyumbang dengan sukarela sesuai kemampuannya. Jika ada orang tua siswa yang kategori tidak mampu juga berhak mendapat keringanan atau bahkan dibebaskan dari penggalangan dana.
Pihaknya mengaku belum mengetahui pasti apakah penarikan yang dilakukan melalui komite dan telah mendapat persetujuan siswa. Di samping itu, pihaknya juga bakal memastikan apakah nominal tarikan yang dibebankan bersifat mengikat atau sekadar estimasi kebutuhan.
Di samping itu, awal pekan depan cabang dispendik juga berencana duduk bersama dengan DPRD untuk mengurai polemik tarikan dana wali murid. Pihaknya berharap dengan pertemuan nanti bisa segera menemukan solusi agar persoalan tidak sampai berlarut atau bahkan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa. ’’Kalau perlu, kita (cabang dispendik-DPRD) akan ke sana (SMAN 2) nanti biar tahu bagaimana yang sebenarnya dan bisa segera terselesaikan,’’ pungkasnya. (radarmojokerto/jp)