Tender Pengadaan Solar PLN-TPPI, Rp 524,3 Miliar Berhasil Dihemat
Bagikan

PUBLIKSATU, Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dinilai banyak kejanggalan. Peraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award pada tahun 2013 itu ditangkap polisi atas tuduhan korupsi dalam kasus tender pengadaan BBM solar antara PLN dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Hasil audit investigasi BPK permintaan kepolisian, tender itu dinilai merugikan negara Rp 188,7 miliar. “Dari tender itu sudah terealisasi penghematan Rp 524,3 miliar atau 33,4 persen dari target Rp 1,571 triliun,” kata founder Katadata Insight Center (KIC) Metta Dharmasaputra.
Metta menjelaskan, penghematan berasal dari BBM Solar yang dipasok TPPI pada Februari- Oktober 2011 untuk pembangkit listrik Tambak Lorok Rp 75,1 miliar dan pembangkit listrik Belawan Rp 173,5 miliar pada Februari 2011-April 2012.
Kemudian pasokan BBM solar dari Shell sebesar Rp 143,5 miliar di Agustus 2011-Maret 2013 dan pasokan dari KPM Rp 132 miliar pada Maret 2013 – Desember 2014. Shell dan KPM ada pengganti TPPI yang tidak bisa memenuhi kontrak.
“Harga hasil tender jauh lebih murah dibandingkan membeli dari Pertamina langsung dengan BBM solar MOPS+5%. Sedangkan TPPI, MOPS+2,730% untuk Tambak Lorok dan MOPS+1,683% untuk Belawan,” lanjut Metta.
Ekonom senior dari INDEF Faisal Basri mengatakan, tender pengadaan BBM solar yang dimenangkan TPPI membuat semua pihak senang. Termasuk pemegang saham mayoritas TPPI yang tidak lain adalah Kementerian Keuangan yang punya saham sebesar 70%.
“Setelah tender, dia dapat pendapatan. Tadinya kan tidak. Negara untung dan PLN juga untung (melakukan penghematan),” kata Faisal. (JP)