Warga Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Cukup lewat Smartphone
Bagikan

PUBLIKSATU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) tengah menyiapkan aplikasi untuk memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan. Implementasi awal akan diprioritaskan di desa-desa terjauh. Targetnya, tahun depan bisa berjalan sepenuhnya.
Inovasi layanan itu bertujuan agar masyarakat lebih mudah untuk mengurus dokumen kependudukan. Mulai dari akta kelahiran, akte kematian, E-KTP, dan kartu keluarga. Masyarakat nantinya juga bisa menggunakan smartphone untuk mengurusnya. Sehingga lebih menghemat waktu, biaya, dan lainnya.
”Kita akan lakukan di desa-desa terajuh terlebih dahulu. Rencananya tahun depan sudah berjalan,” ucap Kepala Dikdukcapil Blora Riyanto melalui Kabid Pencatatan Penduduk Agus Listiyono.
Dengan pelayanan ini nantinya, diharapkan mempermudah masyarakat dalam hal kepengurusan data kependudukan. Sehingga masyarakat tertib dokumen kependudukan. ”Saat ini masih kami susun segala sesuatunya. Begitu juga dengan Aplikasinya,” terangnya.
Untuk teknisnya, masyarakat nanti bisa mengirim dokumen lewat smartphone melalui aplikasi yang ada. Setelah itu diregistrasi kelengkapannya dari Dindukcapil. Kalau sudah, pemohon akan diberi informasi kapan dokumen tersebut bisa diambil.
”Aplikasi rencananya akan kita beri nama E-Warung Kopi. Artinya, Kependudukan Oentuk Penduduk Indonesia di Blora,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga terus mengoptimalkan kerja sama dengan Kemenag. Sehingga setiap pasangan yang menikah langsung mendapatkan data kependudukan yang terbaru. E-KTP sudah langsung berubah status. ”Harapannya seperti itu. Tahun ini sudah bisa mulai berjalan,” tegasnya. (radarkudus/jp)