Berita Terkini
Hukum

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Buzzer Jokowi

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 8 Oktober 2019 01:37 WIB · 1 menit baca
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Buzzer Jokowi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Belasan tersangka telah ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

Ke sebelas tersangka masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dari keseluruhan, hanya satu orang yang tidak dilakukan penahanan lantaran dalam kondisi sakit.

"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Saya sampaikan dari 11 orang tersangka, ada 10 orang ditahan dan satu orang ditangguhkan karena sakit," kata Argo.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan Ferry alias F.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini hasilnya belum kami dapatkan," tegasnya. (rmol)