Berita Terkini
Nasional

Polda Amankan Dua Pengedar, Sita 180,8 Gram Sabu

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 9 Oktober 2019 00:53 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polda Amankan Dua Pengedar, Sita 180,8 Gram Sabu

PUBLIKSATU, Dua orang pengedar narkoba yang bermarkas di Jalan Rangkah VII, Tambaksari, Surabaya digerebek polisi. Tersangka, M Sugiyono, 28, alias Nono, warga Jalan Rangkah VII RT 04 RW 01, Rangkah, dan Safani Siahaan, 19, warga Desa Penggalangan, Tebingsyahbandar, Serdang Begadai, Sumatera Utara.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu (SS) dengan berat total 180,88 gram, dua buah Handphone (HP), dan uang tunai Rp 7, 6 juta. Berdasarkan, informasi kedua tersangka ditangkap Jumat (4/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya korps bhayangkara menerima informasi dari masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah Rangkah. "Kami lakukan lidik, dan lakukan upaya penangkapan paksa Jumat dinihari," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik.

Keduanya saat itu berada di rumah lantai dua. Digerebek aparat, keduanya tak dapat berkutik. Dari kamarnya, ditemukan barang bukti SS yang dikemas dua bungkus plastik bening. "Masing-masing 151, 20 gram, dan 29,68 gram. Total 180, 88 gram," imbuhnya.

Selain ditemukan SS, juga ditemukan uang Rp 7, 6 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan dari barang haram itu. Sesua pengakuan pelaku, lanjut Ginting, SS tersebut hendak dijual kembali di Kota Surabaya. "Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(radarsurabaya/jp)

Bagikan