Bareskrim Polri Sita 12.000 Botol Jamu Tak Berizin

PUBLIKSATU, Satu unit kendaraan Fuso bernopol B 9846 TYU terparkir di depan Polsek Muncar siang kemarin (12/10). Kendaraan dengan bak panjang tersebut memuat ribuan botol jamu. Bersamaan dengan itu, sekitar tujuh orang menjalani pemeriksaan di Polsek Rogojampi.
Siang itu, tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Gede Suyasa selaku Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Tipiter Bareskrim menggelar pemeriksaan maraton atas temuan produk jamu Klanceng yang tidak sesuai prosedur. Hingga sore kemarin, kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi. ”Tujuh saksi termasuk Direktur CV Putri Husada atas nama Bambang sudah diperiksa,” ucap Suyasa.
Sementara itu, lokasi produksi jamu Tawon Klanceng yang berada di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, sudah dipasangi garis polisi. Kurang lebih sebanyak 12 ribu botol jamu ikut disita dalam tempat tersebut. Pihak kepolisian melakukan penyitaan dan penyegelan setelah menerima laporan dari masyarakat.
AKBP Gede Suyasa bersama tim sudah berada di Banyuwangi sejak sepekan lalu. Menurutnya, dari data sementara yang dikantongi Bareskrim, perusahaan ini sebelumnya sudah pernah beroperasi. Namun, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat ditutup karena ada ketidaksesuaian perizinan. ”Perusahaan ini pernah ditutup tahun 2013 lalu,” terangnya.
Saat ini, kepolisian terus mengembangkan temuan ini. Termasuk satu truk jamu yang juga sempat diamankan. Untuk jamu di dalam truk ini, menurut Gede Suyasa, berbeda dengan jamu Tawon Klanceng. ”Kalau yang di truk itu Raja Tawon,” terangnya.
Polisi mengamankan kendaraan tersebut karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan dan surat jamu. Namun, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara utuh. ”Kita fokus jamu Klanceng dulu,” jelasnya. (radarbanyuwangi/jp)