Berita Terkini
Nasional

Penegakan Hukum Fraud BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 15 Oktober 2019 01:52 WIB · 2 menit baca
Penegakan Hukum Fraud BPJS Kesehatan Dipertanyakan

PUBLIKSATU.CO – Perkumpulan Prakasa menyesalkan lemahnya penegakan hukum atas dugaan fraud (kecurangan) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Fraud disebut menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan sebagai pengelola program JKN-KIS mengalami defisit keuangan. Diperkirakan defisit menyentuh angka Rp 32 triliun sampai akhir 2019 mendatang.

“Sangat disayangkan sekali potensi fraud belum ada penindakan hukum hingga saat ini,” ungkap Peneliti Perkumpulan Prakarsa Eka Afrina di Jakarta, Senin (14/10).

Defisit pendanaan program JKN-KIS, sambung dia, belum dimonitoring secara detail. Pihak yang terlibat dalam program ini belum terbuka sehingga permasalahan defisit belum bisa diselesaikan. Pada 2017, ICW dan 14 jaringan civil society organization (CSO) melakukan pemantauan fraud JKN-KIS di 15 wilayah di Indonesia. Meliputi sebagian Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTB serta NTT.

Hasilnya penelitian itu ditemukan 49 potensi fraud yang dilakukan peserta JKN-KIS, puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). “Pihak yang terlibat dalam JKN-KIS tidak terbuka sehingga kesulitan mencari solusi permasalahan defisit,” ujar Eka.

Diketahui, defisit keuangan BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 18,3 triliun. Kondisi tersebut diprediksi akan semakin parah di 2024 dengan defisit sebesar Rp 77 triliun. “Tahun ini proyeksi defisit Rp 32 triliun. Defisit Naik dari tahun 2018 sebesar Rp 18,3 triliun,” tegas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Ombudsman RI menilai defisit BPJS Kesehatan bisa diselesaikan apabila pemerintah menaikan cukai rokok. Hal itu dinilai lebih baik dibanding menaikan iuran JKN-KIS dan membebani masyarakat. “Kenaikan tidak full 100 persen, tutup dahulu bisa diambil sumber pembiayaan lain. Misalnya cukai rokok,” ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf mengatakan pencegahan dan penanganan fraud diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2019. Dalam permenkes itu diatur juga sanksi administratif bagi pelaku fraud dalam sistem JKN-KIS. “Dalam pasal 6 ayat 2 sanksi bagi pelaku fraud JKN-KIS berupa teguran lisan, tertulis dan pengembalian kerugian akibat dari fraud,” ujar Iqbal. (JP)